SuaraBali.id - Pembunuh saudara Presiden Jokowi divonis mati. Vonis itu dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Eko Prasetyo. Saudara Presiden Jokwoi yang dibunuh adalah Yulia, perempuan berusia 42 tahun.
Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (12/4/2021). Sidang dipimpin Hakim M Buchary Kurniata Tampubolon dan dua hakim anggota masing-masing Dewi Rindaryati dan Wahyu Kusumaningrum.
Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis mati karena melihat fakta persidangan bahwa terdakwa secara sadis menghabisi Yulia. Atas vonis tersebut baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa masih pikir-pikir.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Saiman menjelaskan putusan vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa pembunuhan wanita terbakar dalam mobil itu.
Menurut Saiman, hakim mempertimbangkan fakta persidangan mengenai perbuatan pelaku yang secara sadis menghabisi korban.
Kesadisan pelaku dimulai saat menghantamkan linggis kali pertama ke bagian belakang kepala korban. Selanjutnya korban yang dalam kondisi sekarat diseret ke dalam kandang ayam. Tanpa belas kasihan, pelaku meminta nomor PIN ATM dan M Banking milik korban.
Setelah korban memberikan nomor PIN ATM dan M Banking, pelaku kembali menghujamkan linggis ke tubuh korban.
Korban yang sudah tak sadarkan diri lalu diseret ke mobil milik korban dan dimasukkan ke bagasi. Pelaku secara sadis lantas membakar jasad korban di dalam mobil hingga meregang nyawa.
Baca Juga: Fakta Baru Pembunuh Sadis Saudara Presiden Jokowi, Terancam Hukuman Mati!
"Jadi terdakwa secara sadis menghabisi korbannya. Kesadisan ini lah yang membuat majelis hakim menjatuhkan vonis mati bagi terdakwa," katanya kepada Solopos.com.
Saat ini JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan wanita terbakar dalam mobil di Sukoharjo itu. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari terhitung sejak pembacaan vonis hakim bagi terdakwa dan JPU untuk melakukan langkah hukum lanjutan.
Sebagaimana diketahui Yulia dihabisi di kandang ayam di Dukuh Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo. Lalu jasadnya dibakar di dalam mobil Daihatsu Xenia yang ditemukan di halaman toko bangunan (TB) Mekar Jaya Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Bendosari, Sukoharjo, Selasa (20/10/2020) malam.
Belakangan terungkap pelaku pembunuhan Yulia adalah Eko Prasetyo. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, keduanya memiliki hubungan bisnis peternakan ayam dan utang piutang. Eko berutang uang Rp145 juta kepada Yulia.
Pada hari kejadian, Selasa (20/10/2020), Yulia datang mengendarai mobil ke kandang ayam di Dukuh Ngesong untuk menagih utang kepada Eko Prasetyo. Namun bukannya membayar utang, Eko malah menghabisi Yulia.
Eko menghantam Yulia menggunakan linggis sebanyak tujuh kali. Pelaku sengaja menghabisi korban dengan harapan masalah utangnya terselesaikan.
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat