Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 06 April 2021 | 19:54 WIB
Sidang polisi gadungan (BeritaBali)

SuaraBali.id - Polisi gadungan dituntut 10 bulan penjara karena melakukan penipuan. Dia adalah Lutfi Abdullah (33).

Lutfi tinggal di Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana secara virtual di hadapan hakim Gede Noviartha di PN Denpasar mengajukan hukuman selama 10 bulan penjara.

"Menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP," sebut jaksa dari Kejari Denpasar, Selasa (6/4/2021).

Dijelaskan jaksa, berawal pada Selasa, 5 Januari 2021, pukul 21.00 WITA. Saat itu terdakwa memergoki dua remaja yang berboncengan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.

Baca Juga: Mahasiswi Jogja Palsukan Bukti Transfer, Klinik Kecantikan Rugi Rp15 Juta

Adalah pengakuan korban I Gede Bayu dan Ramania yang dipepet oleh terdakwa dengan mengaku sebagai anggota Polisi.

"Berhenti, mana helm kamu," tegur terdakwa kepada saksi korban.

Saat itu dijawab oleh terdakwa bahwa dirinya buru-buru mau ke rumah sakit.

"Ke rumah sakit kenapa arahnya ke selatan. Mana SIM kamu," tanya terdakwa.

Dijawab oleh kedua saksi bahwa dirinya mau gadaikan HP untuk berobat. Lalu kedua HP milik saksi korban diambil oleh terdakwa dengan berdalih untuk dibawa ke pos. Merasa curiga, kedua korban balik pulang dan melapor ke Polsek Denpasar Barat.

Baca Juga: Ditangkap! Bule Palak Warga Bali untuk Ongkos Balik ke Negaranya

Menyoal tuntutan Jaksa, Hakim Ketua Noviartha langsung menghardik.

"Terdakwa mau ditambahin lagi hukumannya atau bagaimana. Nanti keluar dari penjara, terus mengaku lagi sebagai polisi atau mengaku jadi tentara ya," hardik Hakim.

Load More