SuaraBali.id - Polisi gadungan dituntut 10 bulan penjara karena melakukan penipuan. Dia adalah Lutfi Abdullah (33).
Lutfi tinggal di Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana secara virtual di hadapan hakim Gede Noviartha di PN Denpasar mengajukan hukuman selama 10 bulan penjara.
"Menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP," sebut jaksa dari Kejari Denpasar, Selasa (6/4/2021).
Dijelaskan jaksa, berawal pada Selasa, 5 Januari 2021, pukul 21.00 WITA. Saat itu terdakwa memergoki dua remaja yang berboncengan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.
Adalah pengakuan korban I Gede Bayu dan Ramania yang dipepet oleh terdakwa dengan mengaku sebagai anggota Polisi.
"Berhenti, mana helm kamu," tegur terdakwa kepada saksi korban.
Saat itu dijawab oleh terdakwa bahwa dirinya buru-buru mau ke rumah sakit.
"Ke rumah sakit kenapa arahnya ke selatan. Mana SIM kamu," tanya terdakwa.
Dijawab oleh kedua saksi bahwa dirinya mau gadaikan HP untuk berobat. Lalu kedua HP milik saksi korban diambil oleh terdakwa dengan berdalih untuk dibawa ke pos. Merasa curiga, kedua korban balik pulang dan melapor ke Polsek Denpasar Barat.
Baca Juga: Mahasiswi Jogja Palsukan Bukti Transfer, Klinik Kecantikan Rugi Rp15 Juta
Menyoal tuntutan Jaksa, Hakim Ketua Noviartha langsung menghardik.
"Terdakwa mau ditambahin lagi hukumannya atau bagaimana. Nanti keluar dari penjara, terus mengaku lagi sebagai polisi atau mengaku jadi tentara ya," hardik Hakim.
Berita Terkait
-
Sarat Diskriminasi, Entourage Bali Ikut Disorot Pemerintah Australia
-
Pencuri Ayam di Bali Tewas Diamuk Massa di Depan Anaknya, KSP: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Kita!
-
Waspada Sindikat Transnasional: Jangan Tergiur Janji Manis Kerja di Luar Negeri
-
Eksklusivitas Komunitas Lari WNA di Bali: Menggugat Kedaulatan Ruang Publik Kita
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Ayah Korban Pengeroyokan Usai Dituduh Curi Ayam Tinggalkan Tiga Anak
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur