Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 05 April 2021 | 19:37 WIB
ILUSTRASI razia masker. (kontributor/uli febriarni)

SuaraBali.id - Para bule di Bali kena razia protokol kesehatan karena tak pakai masker. Ada 10 bule yang kena razia.

Mereka harus membayar Rp 1 juta. Mereka kena razia saat operasi tim gabungan penegakan protokol kesehatan (Prokes) di Jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (4/4/2021) malam.

Para bule tersebut didenda karena tidak mengenakan masker.

"Yang paling banyak tidak menggunakan masker," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Termasuk Bali, PPKM Diperpanjang Sampai 19 April 2021

Para bule yang terkena razia ialah 2 warga negara Amerika, 1 warga negara Turki, 1 warga negara Jerman, 3 warga negara Prancis, dan 3 warga negara Rusia dan terdapat tiga warga negara yang diberi surat panggilan karena tak bisa membayar denda di tempat.

Mereka merupakan dua warga Rusia dan satu orang asal AS.

Selain itu, petugas juga memberikan teguran lisan kepada 31 orang WNA lainnya akibat tidak memakai masker dengan baik dan benar. Dan satu orang WNA asal Korea kini ditahan oleh pihak imigrasi.

"Sedangkan yang ditahan imigrasi karena sama sekali tidak bawa uang dan identitas diri yang bisa dijaminkan untuk denda," ujarnya.

Selain itu, ada WNI yang ikut terjaring ada dua WNI yang dikenai denda Rp 100 ribu akibat tidak memakai masker.

Baca Juga: Akhirnya! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus 'Cessie' Bank Bali

Namun, untuk 10 WNI lainnya juga mendapatkan teguran lisan dari petugas tim gabungan karena belum memakai masker dengan baik dan benar.

"Untuk teguran lisan 41 orang, WNI (ada) 10 orang dan WNA (ada) 31 orang," ujar Darmadi.

Load More