SuaraBali.id - Nasib malang menimpa pemuda 17 tahun bernama Muhammad Ridwan Saputra, buruh potong ayam itu ditemukan tewas diduga tersengat listrik di tempat kerjanya di Perumahan Telaga Asri, Desa Serongga, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Sabtu (3/4) sekitar pukul 17.00 WITA.
Dilansir dari Beritabali.com, dari informasi dihimpun, sekitar pukul 16.30 WITA, saksi Ni Putu Tata Anggita datang ke lokasi mencari korban Muhamad Ridwan Saputra. Tata bermaksud minta tolong agar diantar ke tempat orang tuanya berjualan.
Namun setibanya di lokasi, ia terkejut karena melihat korban tergeletak di tanah dalam posisi tengkurap. Saksi pun sempat membangunkan korban, namun tidak ada respon. Sehingga saksi pulang ke rumahnya dan memberitahu hal tersebut kepada pemilik usaha ayam potong Wayan Siradana.
Keduanya kembali ke TKP dan kembali berusaha membangunkan korban namun korban tak juga merespon. Pada saat itu saksi Siradana melihat ada kabel listrik yang terputus sehingga langsung mematikan listrik dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gianyar.
Kapolsek Gianyar Kompol IGN Yudistira saat dikonfirmasi Minggu (4/4) mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung turun ke TKP dan berkoordinasi dengan BPBD Gianyar untuk melakukan evakuasi korban.
Dalam olah TKP itu ditemukan posisi tubuh korban terlentang kepala berada di barat dan posisi kaki sebelah timur.
Korban tidak menggunakan baju dan hanya menggunakan celana pendek warna coklat serta tidak menggunakan alas kaki. Mulut korban berwarna hitam dan di bawah ketiak kanan ada bekas luka bakar.
"Selanjutnya korban dievakuasi oleh BPBD Gianyar ke Rumah Sakit Umum Sanjiwani Gianyar," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap penyebab kematian korban. Namun sementara diduga korban meninggal dunia akibat tersengat listrik lantaran ditemukan adanya kabel listrik dari mesin air yang putus di dekat korban.
Baca Juga: Hendak Ganti Lampu, Tiga Karyawan SPBE di Pemalang Tersengat Listrik
"Korban ini bekerja dan tinggal langsung di lokasi, diduga korban tersengat listrik dari kabel ke mesin air," ungkapnya.
Kata Kapolsek, jasad korban pada Sabtu (3/4) malam langsung diambil oleh pihak keluarga untuk kemudian dibawa ke kampung halamannya di Jember, Jawa Timur.
Kapolsek Gianyar Kompol IGN Yudistira mengatakan, anggotanya masih melakukan penyelidikan atas kematian korban. Apakah kematian korban karena ada unsur kekerasan atau karena memang kelalaian korban akibat tersengat listrik yang berujung pada kematian korban.
"Anggota masih melakukan proses penyelidikan termasuk upaya pangajuan visum luar memastikan kematian korban," ujarnya.
Berita Terkait
-
Sekolah Tatap Muka di Jember Ditarget Paling Lambat Setelah Lebaran
-
Markas Polisi Sektor Puger Jember Kebakaran, Ini Dugaan Penyebabnya
-
Pedagang Telur dan Ayam Jual Bahan Bom 6 Kilogram Dibekuk Polisi Jember
-
Warga Jember Pembawa 6 Kg Bahan Peledak Dijerat UU Darurat
-
Gempa Jember 4,8 SR, Terasa Sampai Kuta Bali
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel