SuaraBali.id - Wanita bugil di depan polisi dan mengaku mau diperkosa. Aksi wanita telanjang itu untuk menutupi aksi perampokan.
Wanita telanjang itu berusaha menarik perhatian agar si polisi fokus ke dirinya.
Kejadian itu di Dubai. Akibat perbuatannya, si wanita telanjang itu dihukum 10 tahun penjara. Selain itu denda Rp 1,9 miliar.
Menyadur Khaleej Times, Kamis (1/4/2021) kasus tersebut berawal ketika Kepolisian Mamuma di Ras Al Khaimah mendapat laporan dari dua orang wanita tentang adanya penyerangan dan perampokan oleh dua temannya sendiri.
Ketika polisi datang ke lokasi untuk menyelidiki kasus tersebut, salah satu tersangka wanita diduga melawan dua petugas tersebut.
Wanita tersebut bahkan mendorong, menyambar topi salah satu polisi, hingga menghina mereka menggunakan bahasa yang tidak senonoh.
Wanita tersebut juga dilaporkan melepas pakaiannya hingga telanjang di depan polisi dan mengklaim bahwa mereka berusaha memperkosanya.
Tersangka kedua diduga juga ikut melakukan ancaman kepada kedua polisi tersebut, dan mengklaim bahwa mereka melukai tangannya.
Jaksa Penuntut Umum RAK merujuk kasus tersebut ke Pengadilan Kriminal RAK di mana pengacara terdakwa dari tersangka kedua meminta kliennya untuk dibebaskan karena kurangnya bukti.
Baca Juga: Viral Video Pengejaran Perampok di Purwokerto, Warga Sampai Histeris
"Klien saya tidak melakukan kesalahan apa pun," kata pengacara itu di pengadilan.
"Dia mengaku bahwa tersangka pertama memang melepas pakaiannya di depan polisi, menyerang dan menghina mereka juga"
Pengacara menambahkan bahwa dua saksi penuntut membenarkan bahwa tersangka kedua tidak melawan polisi, dan rela masuk ke mobil tanpa adanya perlawanan.
"Klien saya (tersangka kedua) bahkan mencegah tersangka pertama menyerang polisi," tambah pengacara itu.
Pengadilan menyatakan bahwa tersangka pertama terbukti melakukan beberapa kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman terberat sesuai dengan Pasal 88 dan 176 KUHP.
"Dia (tersangka pertama) juga harus dihukum dengan hukuman terpisah untuk dakwaan ketiga (mengancam polisi), sesuai Pasal 358 dari undang-undang yang sama," bunyi putusan Pengadilan.
Berita Terkait
-
Viral Pria Bugil Ngamuk dan Hajar Pemotor di Lenteng Agung, Berakhir di Tangan Sudinsos
-
Lansia di Cakung Disekap Saat Hendak Salat Zuhur, Emas hingga HP Raib Digondol Perampok
-
Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh
-
Rampok Toko Emas Pakai Senjata Organik Polri, Briptu MZ Dipecat Polda Aceh
-
Demi Bayar Pinjol, Pria di Pelalawan Tega Tikam Kasir 22 Kali Tapi Langsung Diringkus Polisi
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri