SuaraBali.id - Wanita bugil di depan polisi dan mengaku mau diperkosa. Aksi wanita telanjang itu untuk menutupi aksi perampokan.
Wanita telanjang itu berusaha menarik perhatian agar si polisi fokus ke dirinya.
Kejadian itu di Dubai. Akibat perbuatannya, si wanita telanjang itu dihukum 10 tahun penjara. Selain itu denda Rp 1,9 miliar.
Menyadur Khaleej Times, Kamis (1/4/2021) kasus tersebut berawal ketika Kepolisian Mamuma di Ras Al Khaimah mendapat laporan dari dua orang wanita tentang adanya penyerangan dan perampokan oleh dua temannya sendiri.
Ketika polisi datang ke lokasi untuk menyelidiki kasus tersebut, salah satu tersangka wanita diduga melawan dua petugas tersebut.
Wanita tersebut bahkan mendorong, menyambar topi salah satu polisi, hingga menghina mereka menggunakan bahasa yang tidak senonoh.
Wanita tersebut juga dilaporkan melepas pakaiannya hingga telanjang di depan polisi dan mengklaim bahwa mereka berusaha memperkosanya.
Tersangka kedua diduga juga ikut melakukan ancaman kepada kedua polisi tersebut, dan mengklaim bahwa mereka melukai tangannya.
Jaksa Penuntut Umum RAK merujuk kasus tersebut ke Pengadilan Kriminal RAK di mana pengacara terdakwa dari tersangka kedua meminta kliennya untuk dibebaskan karena kurangnya bukti.
Baca Juga: Viral Video Pengejaran Perampok di Purwokerto, Warga Sampai Histeris
"Klien saya tidak melakukan kesalahan apa pun," kata pengacara itu di pengadilan.
"Dia mengaku bahwa tersangka pertama memang melepas pakaiannya di depan polisi, menyerang dan menghina mereka juga"
Pengacara menambahkan bahwa dua saksi penuntut membenarkan bahwa tersangka kedua tidak melawan polisi, dan rela masuk ke mobil tanpa adanya perlawanan.
"Klien saya (tersangka kedua) bahkan mencegah tersangka pertama menyerang polisi," tambah pengacara itu.
Pengadilan menyatakan bahwa tersangka pertama terbukti melakukan beberapa kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman terberat sesuai dengan Pasal 88 dan 176 KUHP.
"Dia (tersangka pertama) juga harus dihukum dengan hukuman terpisah untuk dakwaan ketiga (mengancam polisi), sesuai Pasal 358 dari undang-undang yang sama," bunyi putusan Pengadilan.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Film Aksi Perampokan di Vidio, Seru dan Menegangkan
-
Sadis! Komplotan Perampok di Tangsel Keroyok Korban, Disekap di Mobil Sambil Dipaksa Cari Orang
-
Polisi Tangkap Perampok yang Bunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi, Apa Motifnya?
-
Detik-detik Istri Pegawai Pajak Manokwari Ditemukan di Septic Tank, Anjing Pelacak Sempat Gagal
-
Istri Pegawai Pajak Manokwari yang Diculik Ditemukan Tewas di Septic Tank, Pelaku Ditangkap!
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir
-
Urutan Makeup Sempurna Skin Prep hingga Setting Spray Khusus Pemula
-
Lari Makin Nyaman, Cedera Minggir! Ini 4 Rekomendasi Sepatu Lari Pria dan Wanita
-
Viral Bonnie Blues Bangbus di Bali Berujung Deportasi
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50: Perlindungan Extra dari Sinar Matahari