SuaraBali.id - Eks Politisi Demokrat Ferdinand serang KPK dengan menyebut KPK berubah nama jadi Komisi Perceraian Kadrun. Alasannya sepele, akun twitter KPK follow berita perceraian.
KPK pun dituduh tidak responsif pada aduan publik soal korupsi.
"Saya jujur heran dan bingung dengn admin akun @KPK_RI ini. Dia lebih suka nge-like berita perceraian tapi tak merespon publik soal korupsi," cuit Ferdinand melalui akun @FerdinandHaean3 pada Selasa (30/3/2021).
Ferdinand bahkan menyindir bahwa KPK mungkin telah berubah menjadi Komisi Perceraian Kadrun.
"Sebetulnya, KPK ini masih Komisi Pemberantasan Korupsi atau sudah berubah jadi Komisi Perceraian Kadrun?" kata Ferdinand
"Begitu banyak mention korupsi tak direspons," lanjutnya.
Sebelumnya Ferdinand memang pernah memberi sentilan pada akun Twitter KPK gara meninggalkan like pada berita perceraian Kiwil dan Rohimah.
Ferdinand mempertanyakan apa kepentingan sebuah lembaga pemberantas korupsi atas berita perceraian artis.
"Apa kepentingan @KPK_RI atas berita ini hingga akun KPK harus LIKE berita ini?" tulis Ferdinand di akun Twitter-nya @FerdinandHaean3, Kamis pekan lalu.
Baca Juga: Suap Bansos, KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto
Saat itu, Ia lalu menyindir bahwa seharusnya KPK fokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi, bukan malah menyukai berita perceraian.
"Bukannya mecegah korupsi, perangi korupsi, malah melike berita perceraian. Ini admin akun KPK suka perceraian ini? Lagi nunggu status Rohimah atau nunggu status Kiwil?" lanjut Ferdinand.
Ferdinand membagikan cuitan tersebut bersama cuitan @kompascom yang membagikan tautan berita berjudul 'Rohimah Resmi Bercerai dari Kiwil pada 10 Maret 2021.'
Setelah ditelurusi, ternyata akun Twitter resmi KPK memang ada dalam daftar akun yang meninggalkan like pada berita itu.
Untuk diketahui, Ferdinand memang kerap kali menandai akun Twitter KPK saat membahas soal kasus korupsi.
Salah satu contohnya hari ini, saat Ferdinand menandai akun KPK dan menanyakan soal dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah DP Nol Persen.
Berita Terkait
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?
-
Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel