SuaraBali.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI didesak keluarkan fatwa teroris bom bunuh diri jangan disholatkan jenazah. Mayatnya langsung dikubur.
Usulan itu disapailan Denny Siregar, pegiat media sosial. Denny Siregar menyinggung soal sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap aksi bom bunuh diri.
Ia menyinggung bahwa lembaga sekelas MUI seharusnya bisa melalukan lebih dari sekedar mengutuk aksi teror tersebut.
"Kalau cuma mengutuk aksi teror sih, gak perlu lembaga seperti @MUIPusat.. Gua aja bisa," tulisnya di akun Twitter @Dennysiregar7, Senin, (29/3/2021).
"Bikin fatwa kek. Misalnya, pelaku bom bunuh diri haram dan tidak wajib jenazahnya dishalatkan. Baru kerasa MUI nya," lanjutnya.
Adapun pernyataan soal MUI yang mengutuk keras tindakan bom bunuh diri disampaikan oleh Waketumnya, Anwar Abbas
"MUI mengutuk dengan keras tindakan pelaku peledakan bom di Makassar pagi ini yang telah membuat ketakutan di tengah-tengah masyarakat dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa," kata Anwar Abbas.
Sebagai catatan, dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme, telah ditetapkan bahwa hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara.
Hukum melakukan jihad adalah wajib.
Baca Juga: Curiga Akan Ada Gerakan Teror Nasional, JK Minta Masyarakat Waspada
Namun, terkait hukum pemakaman jenazah MUI pernah mengatakan bahwa tindakan terorisme tidak sampai merusak ke-islam-an pelakunya.
Maka, tetap wajib untuk menguburkan teroris beragama Islam yang meninggal.
Berita Terkait
-
MUI Usul Zakat Jadi Kredit Pajak, Bos DJP: Harus Berlaku Adil untuk Semua Umat Beragama
-
MUI Dukung MK Hapus Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan
-
Kurikulum Pendidikan Baru Bakal Ajarkan Bahaya LGBTQ Sejak SD hingga SMA
-
Viral Hair Croissant yang Menjijikkan: Kreativitas atau Pelecehan Berkedok Gimmick?
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri