SuaraBali.id - Liburan lebaran dilarang pemerintah untuk menekan kasus COVID-19 di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak punya pilihan.
Luhut pun mendukung kebijakan peniadaan libur panjang untuk keperluan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. Peniadaan libur panjang untuk mudik Lebaran dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19.
Terlebih, momentum libur panjang memang rentan menyumbang kenaikan kasus Covid-19.
"Memang kita kita nggak punya pilihan banyak mengenai libur (Lebaran) ini. Kita lihat pengalaman di Eropa, India begitu. Dibuka, langsung naik (angka positif) 30 persen," katanya dalam jumpa pers virtual Bali Investment Forum 2021, Jumat (26/3/2021).
Dengan pertimbangan itulah, menurut Luhut, maka pemerintah memutuskan agar libur Lebaran ditiadakan dan mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan di luar situasi yang mendesak sebelum dan sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Sudah diputuskan di rapat kabinet, libur Lebaran di hold dulu," kata Luhut.
Pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi agar Program Vaksinasi COVID-19 dapat berlangsung optimal.
"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Baca Juga: Menkes: Mulai Terjadi Embargo, Kedatangan Vaksin Berpotensi Terganggu
Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19 yang relatif tinggi.
"Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," katanya.
Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.
"Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada tapi, tidak ada aktivitas mudik," katanya.
Berita Terkait
-
4 Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Sudah Dibuka, Segera Daftar Sebelum Kehabisan
-
5 Mobil Bekas Murah yang Layak Dibeli untuk Persiapan Mudik Lebaran
-
Terpopuler: Pernikahan Kak Seto Mendadak Disorot, Daftar Shio Paling Hoki 16 Januari 2026
-
Pendaftaran Mudik Lebaran Gratis 2026 Resmi Dibuka, Daftar di 7 Link Ini Sebelum Kehabisan!
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa