Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 19 Maret 2021 | 11:59 WIB
Viral video syur perempuan rok merah Bogor diduga direkam di kamar hotel Grand Mulya Bogor.

Keduanya diamankan polisi di tempat kos-kost-an nya, yang beralamat di wilayah Cibinong, Bogor, pada Kamis (18/3/2021).

Dalam pengungkapan kasus ini, beberapa barang bukti yang diamankan meliputi, beberapa ponsel, beberapa pakaian, kartu ATM, akun media sosial, dan satu akun Pornhub bernama FellyAnggelista999.

Beredar video syur di hotel Bogor. Bintang video syur itu alah perempuan pakai rok merah.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 UURI No.44 tahun 2008. Ancaman pidananya 12 tahun penjara dan atau dendam maksimal enam miliyar rupiah.

Warga Bogor dihebohkan dengan viralnya video porno yang dilakukan dua sejoli. Video tersebut diduga sengaja dibuat kedua orang tersebut.

Baca Juga: Pemeran Video Syur di Hotel Bogor Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Dalam video berdurasi 3 menit 18 detik itu, mereka melakukan hubungan badan layak suami istri.

Dalam potongan video yang diterima wartawan, pada Rabu (17/3/2021), terlihat jelas, video itu direkam di Hotel Grand Mulya Bogor. Hotel itu sendiri, beralamat di Jalan Babakan Tumas, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.

Pada awal rekaman video yang beredar, terlihat seorang wanita tengah memesan satu kamar dengan menggunakan rok berwarna merah dengan atasan sweater rajutan biru tosca.

Kamera perekam, diduga di pegang oleh pemeran pria yang menayangkan suasana di lobby hotel Grand Mulya Bogor.

Singkat cerita, mereka kemudian berada di sebuah kamar. Di sana pemeran wanita, membuka busananya dan langsung berhubungan badan dengan pemeran pria tersebut.

Baca Juga: Bintang Video Syur Hotel Cikeas Upload Video ke PornHub

Video ini pun telah beredar luas di masyarakat, melalui aplikasi pesan berbasis internet, WhatsApp.

Load More