Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 12 Maret 2021 | 16:25 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono AHY (Suara.com/Novian)

SuaraBali.id - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dilaporkan ke polisi karena palsukan akta otentik pendirian Partai Demokrat. AHY dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat (12/3/2021) hari ini.

AHY dituduh palsukan akta pendirian Partai Demokrat. AHY menyusupkan nama Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY sebagai The Founding Fathers atau pendiri partai.

Pelapornya adalah Darmizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, hingga Franky Awom. mereka sebagian besar kekinian berada di kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko.

Pada tahun 2020, AHY diduga memalsukan akta otentik pendirian Partai Demokrat dengan mencantumkan SBY selaku ayahnya sendiri sebagai pendiri Partai Demokrat.

Baca Juga: AHY Resmi Dilaporkan Polisi, Diduga Palsukan Akta Pendirian Partai Demokrat

AHY disebut Rusdiansyah melakukan perubahan akta pendirian Partai Demokrat di luar forum kongres.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat (12/3/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

"Sementara (akta) pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," kata Rusdiansyah selaku kuasa hukum pelapor di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berkenaan dengan itu, Rusdiansyah mengklaim turut membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya.

Beberapa barang bukti yang dibawa di antaranya; akta otentik pendirian Partai Demokrat Tahun 2001, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, dan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Tahun 2020.

"Kita menduga kuat ini dilakukan oleh AHY untuk merubah sejarah Partai Demokrat bahwa yang mendirikan Partai Demokrat adalah SBY. Fakta hukum mengatakan di akta pendirian Partai Demokrat tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono."

Baca Juga: Gugat Kubu Moeldoko, Ini 13 Advokat Kubu AHY dari BW hingga Donal Fariz

Load More