SuaraBali.id - Seorang warga disuntik vaksin COVID-19 AstraZeneca meninggal dunia. Warga itu alami pembekuan darah serius.
Salah satu kasus penerima vaksin AstraZeneca telah meninggal dunia akibat pembekuan darah. Sebelum Denmark menangguhkan pemakaian AstraZeneca, otoritas Austria lebih dulu menerapkan kebijakan yang sama karena terdapat kasus kematian akibat gangguan koagulasi atau pembekuan darah.
Otoritas Austria menghentikan sementara penggunaan AstraZeneca setelah ada kasus kematian penerima vaksin tersebut, akibat koagulasi.
Sehingga peredaran vaksin COVID-19 AstraZeneca dihentikan oleh otoritas Denmark. Denmark pun memutuskan untuk tidak suntik warganya pakai vaksin covid-19 AstraZeneca.
Penghentian sementara penggunaan vaksin buatan Inggris tersebut diberlakukan sampai dua pekan ke depan.
Seperti dikutip dari Reuters, Kamis (11/3/2021), otoritas Denmark menghentikan sementara penggunaan AstraZeneca setelah terdapat laporan penerima vaksin tersebut mengalami pembekuan darah secara serius.
"Kami dan badan obat-obatan Denmark harus menanggapi laporan kemungkinan efek samping AstraZeneca yang serius, baik dari Denmark dan negara-negara Eropa lainnya," kata Direktur Otoritas Kesehatan Denmark Soren Brostrom.
Soren tak mengungkapkan jumlah laporan kasus pembekuan darah pada penerima vaksin AstraZeneca di Denmark.
Sejauh ini, 136.090 orang dari total 5,8 juta warga Denmark telah menerima suntikan vaksin AstraZeneca.
Baca Juga: Warga Disuntik Vaksin COVID-19 AstraZeneca Alami Pembekuan Darah Serius
Selain AstraZeneca, negara Nordik itu juga menggunakan vaksin dari Pfizer-BioNTech dan Moderna.
“Saat ini tidak mungkin untuk menyimpulkan apakah ada kaitannya antara koagulasi dengan vaksin AstraZeneca. Kami bertindak lebih awal, itu perlu diselidiki secara menyeluruh, ”kata Menteri Kesehatan Denmark Magnus Heunicke.
Sementara melalui pendataan, AstraZeneca mengklaim ekses vaksin covid-19 buatan mereka secara umum dapat ditoleransi secara baik.
AstraZeneca juga mengklaim pada awal pekan ini, tak ada laporan kejadian buruk yang serius setelah manusia disuntikkan vaksin tersebut.
Regulator obat Uni Eropa, European Medicines Agency (EMA), Rabu (10/3), menegaskan sejauh ini tak ada bukti yang menghubungkan AstraZeneca dengan dua kasus pembekuan darah di Austria.
EMA dalam pernyataan tertulis menyebutkan, kejadian tromboemboli atau bekuan darah yang bergerak, pada orang yang telah menerima vaksin AstraZeneca tidak lebih tinggi dari yang terlihat pada populasi umum.
Berita Terkait
-
Menyayat Hati! Meyden Bongkar Catatan Utang Rp400 Juta Milik Ayah yang Wafat Sendirian
-
Penyabab Meninggalnya Ndhank Surahman Eks Stinky Diungkap Saudara Kembar
-
Kabar Duka, Eks Gitaris Stinky Ndhank Surahman Meninggal Dunia
-
Denny Sumargo Konfirmasi Yai Mim Meninggal Dunia, Sebut Berpulang Saat Ditahan
-
Legenda Persija Sutan Harhara Meninggal Dunia
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel