
Kondisi satu hari sesudah Hari Raya Nyepi di Kota Denpasar. [Foto: Humas Pemkot Denpasar]
Nota kesepakatan bertujuan mengimbau seluruh lembaga penyiaran yang bersiaran dan/atau merelay siarannya sampai di wilayah Provinsi Bali untuk tidak bersiaran pada Hari Raya Nyepi, Minggu 14 Maret Tahun 2021.
Begitu juga bagi penyedia jasa transportasi (darat, laut dan udara) tidak diperkenankan beroperasi selama 24 jam.
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Sebut Bali United Kerap Repotkan Persib, Rekor H2H Jadi Bukti
-
Bule Ngamuk di Bali Positif Narkoba, DPR Geram: Kenapa Malah Dideportasi?
-
Bali Mau Jadi Seperti Israel? Gubernur Koster Usulkan Revolusi Pertanian Berbasis Teknologi!
-
BRI Liga 1: Kans Persib Bandung Samai Rekor Back to Back Juara Bali United
-
Tanpa Tyronne Del Pino saat Jamu Bali United, Persib Bakal Sulit Cetak Gol?
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Gubernur Koster Sebut Pikirannya Lebih Maju Daripada BPS
-
Kondisi Agus Difabel Terkini di Lapas Setelah Menikah Dengan Gadis Bali
-
DANA Kaget Spesial Hari Belanja Lokal: Klaim Saldo GRATIS Sekarang Masih Aktif
-
Bandara Ngurah Rai Tambah Penerbangan ke Guangzhou, Ini Daftar Rute dari Bali ke China
-
Larangan Air Kemasan Picu Gelombang PHK dan Krisis Daur Ulang?