SuaraBali.id - Seorang bocah 16 tahun dijambret ojek online palsu di Jalan Pare Pandan Raya. Pelaku menyamar jadi sopir ojek online palsu lengkap mengenakan jaket ojol.
Jambret itu berinisial RDN, pria berusia 23 tahun. RDN beraksi, Senin (1/3/2021) lalu, tepatnya pada pukul 12.00 WIB. Peristiwa penjambretan tersebut tertangkap oleh rekaman CCTV.
Dalam rekaman tersebut, terlihat RDN yang menepi ke jalan untuk mendekati korban dengan sepeda motornya.
Sementara itu, korban berinisial BA (16) tampak tidak curiga dengan tindak-tanduk RDN. Pada saat itu, BA pun memang tampak tidak terlalu memperhatikan keadaan sekitarnya karena dia berjalan kaki sambil mengoperasikan gawainya.
RDN yang terlihat pada saat itu memakai helm perusahaan ojek online itu pun merampas telepon genggam yang tengah dipegang oleh BA.
BA sempat melawan sebelum RDN menaikkan kecepatan laju motornya sehingga BA yang memegang bagian belakang sepeda motor pelaku pun ikut terseret sejauh 20 meter.
Akibat peristiwa itu, BA menderita luka-luka di sekujur tubuhnya.
Kejadian ini di Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Saat pelaku ditangkap, Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong menyita sejumlah bukti berupa 2 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor, 1 stel celana pendek, 1 buah tas, dan 1 buah helm ojek online.
Baca Juga: Viral Korban Jambret Terseret Motor, Pelakunya Ditembak Polisi
Polisi ringkus RDN di Karawang, Jawa Barat. Dalam prosesnya, polisi menembakkan timah panas ke kaki RDN karena pelaku yang masih tergolong remaja itu sempat mencoba melarikan diri.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa walaupun pelaku mengenakan atribut perusahaan ojek online, RDN bukan seorang mitra dari perusahaan yang bersangkutan.
"Kita hadiahi timah panas. Pelaku mencoba melarikan diri. Dia bukan mitra (ojek online), itu modusnya mengaburkan identitas," ujar Adanan.
Selain RDN, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan penadah hasil curian di wilayah Cibiru.
Keduanya diamankan dan dikenai pasal yang berbeda. RDN dikenai Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan dihukum penjara selama lima tahun, sedangkan penadah hasil curian dikenai Pasal 480 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Lebaran Jalur Narik: Ketika Jaket Hijau Lebih Sibuk dari Panitia Zakat
-
BHR 2026 Ojol dan Kurir Kapan Cair? Cek Jadwal Beserta Nominalnya
-
Pengamat: BHR untuk Mitra Ojol Bentuk Kebijakan Perusahaan Berbasis Produktivitas
-
Merit System dalam BHR GoTo-Grab Dinilai Tepat Jaga Keadilan Mitra
-
Syarat Dapat BHR Ojol 2026: Cek Kriteria Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak