SuaraBali.id - Seorang bocah 16 tahun dijambret ojek online palsu di Jalan Pare Pandan Raya. Pelaku menyamar jadi sopir ojek online palsu lengkap mengenakan jaket ojol.
Jambret itu berinisial RDN, pria berusia 23 tahun. RDN beraksi, Senin (1/3/2021) lalu, tepatnya pada pukul 12.00 WIB. Peristiwa penjambretan tersebut tertangkap oleh rekaman CCTV.
Dalam rekaman tersebut, terlihat RDN yang menepi ke jalan untuk mendekati korban dengan sepeda motornya.
Sementara itu, korban berinisial BA (16) tampak tidak curiga dengan tindak-tanduk RDN. Pada saat itu, BA pun memang tampak tidak terlalu memperhatikan keadaan sekitarnya karena dia berjalan kaki sambil mengoperasikan gawainya.
RDN yang terlihat pada saat itu memakai helm perusahaan ojek online itu pun merampas telepon genggam yang tengah dipegang oleh BA.
BA sempat melawan sebelum RDN menaikkan kecepatan laju motornya sehingga BA yang memegang bagian belakang sepeda motor pelaku pun ikut terseret sejauh 20 meter.
Akibat peristiwa itu, BA menderita luka-luka di sekujur tubuhnya.
Kejadian ini di Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Saat pelaku ditangkap, Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong menyita sejumlah bukti berupa 2 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor, 1 stel celana pendek, 1 buah tas, dan 1 buah helm ojek online.
Baca Juga: Viral Korban Jambret Terseret Motor, Pelakunya Ditembak Polisi
Polisi ringkus RDN di Karawang, Jawa Barat. Dalam prosesnya, polisi menembakkan timah panas ke kaki RDN karena pelaku yang masih tergolong remaja itu sempat mencoba melarikan diri.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa walaupun pelaku mengenakan atribut perusahaan ojek online, RDN bukan seorang mitra dari perusahaan yang bersangkutan.
"Kita hadiahi timah panas. Pelaku mencoba melarikan diri. Dia bukan mitra (ojek online), itu modusnya mengaburkan identitas," ujar Adanan.
Selain RDN, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan penadah hasil curian di wilayah Cibiru.
Keduanya diamankan dan dikenai pasal yang berbeda. RDN dikenai Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan dihukum penjara selama lima tahun, sedangkan penadah hasil curian dikenai Pasal 480 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Petaka Ban Bocor di Cengkareng: Sopir Boks Ditebas Celurit Begal Bermodus Tanya Alamat
-
Viral Kue Ulang Tahun Bongkar Skandal Toko Hantu di Pemesanan Lewat Ojek Online
-
Terekam CCTV! Begini Sadisnya Begal Motor di Pasar Minggu Hajar Petugas PPSU yang Melawan
-
Ironi Jakarta: WNA Jerman Dijambret di Tengah Status Kota Teraman ASEAN
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel