Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 06 Maret 2021 | 07:00 WIB
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraBali.id - Seorang bocah 16 tahun dijambret ojek online palsu di Jalan Pare Pandan Raya. Pelaku menyamar jadi sopir ojek online palsu lengkap mengenakan jaket ojol.

Jambret itu berinisial RDN, pria berusia 23 tahun. RDN beraksi, Senin (1/3/2021) lalu, tepatnya pada pukul 12.00 WIB. Peristiwa penjambretan tersebut tertangkap oleh rekaman CCTV.

Dalam rekaman tersebut, terlihat RDN yang menepi ke jalan untuk mendekati korban dengan sepeda motornya.

Sementara itu, korban berinisial BA (16) tampak tidak curiga dengan tindak-tanduk RDN. Pada saat itu, BA pun memang tampak tidak terlalu memperhatikan keadaan sekitarnya karena dia berjalan kaki sambil mengoperasikan gawainya.

Baca Juga: Viral Korban Jambret Terseret Motor, Pelakunya Ditembak Polisi

RDN yang terlihat pada saat itu memakai helm perusahaan ojek online itu pun merampas telepon genggam yang tengah dipegang oleh BA.

BA sempat melawan sebelum RDN menaikkan kecepatan laju motornya sehingga BA yang memegang bagian belakang sepeda motor pelaku pun ikut terseret sejauh 20 meter.

Akibat peristiwa itu, BA menderita luka-luka di sekujur tubuhnya.

Kejadian ini di Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Saat pelaku ditangkap, Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong menyita sejumlah bukti berupa 2 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor, 1 stel celana pendek, 1 buah tas, dan 1 buah helm ojek online.

Baca Juga: Awalnya Ketakutan, Driver Ojol Langsung Lincah Habis Disuntik Vaksin

Polisi ringkus RDN di Karawang, Jawa Barat. Dalam prosesnya, polisi menembakkan timah panas ke kaki RDN karena pelaku yang masih tergolong remaja itu sempat mencoba melarikan diri.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa walaupun pelaku mengenakan atribut perusahaan ojek online, RDN bukan seorang mitra dari perusahaan yang bersangkutan.

"Kita hadiahi timah panas. Pelaku mencoba melarikan diri. Dia bukan mitra (ojek online), itu modusnya mengaburkan identitas," ujar Adanan.

Selain RDN, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan penadah hasil curian di wilayah Cibiru.

Keduanya diamankan dan dikenai pasal yang berbeda. RDN dikenai Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan dihukum penjara selama lima tahun, sedangkan penadah hasil curian dikenai Pasal 480 KUHPidana.

Load More