Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 05 Maret 2021 | 07:25 WIB
Viral Wanita Berseragam PNS Berdandan Seperti Barbie (TikTok)

SuaraBali.id - Tunjangan pensiun PNS sampai Rp 1 miliar. Hal itu dibenarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo telah berdiskusi dengan PT Taspen (Persero) terkait kenaikan tunjangan pensiun aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Tunjangan PNS Rp1 miliar diberikan untuk PNS dengan jabatan tertinggi.

Besaran nominal tunjangan pensiun PNS tentunya disesuaikan dengan gaji pokok, masa kerja, golongan, dan jabatan masing-masing PNS. Oleh sebab itu, nominalnya tak akan sama rata.

"Saya bicara masalah Taspen. Karena begitu PNS pensiun dari pemerintah dapat uang pensiun dari perhitungan gaji pokok dan masa kerja. Di samping itu dapat tunjangan pensiun dari Taspen," kata Tjahjo seperti dilansir Solopos.com.

Baca Juga: Alamak! Libur Lebaran 2021 Bakal Dipotong Lagi karena Masih Pandemi COVID

Adapun jabatan tertinggi yang menurutnya bisa sampai Rp1 miliar ialah pejabat eselon I dan II.

Ia sendiri juga sudah pernah memperoleh tunjangan pensiun usai masa jabatannya sebagai Anggota DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Namun, menurutnya, dikarenakan potongan bulanan untuk tunjangan pensiun kecil, ketika pensiun pun tabungan simpanan pensiunnya kecil.

"Taspen saya sebagai Anggota DPR dan Mendagri kecil menurut saya karena potongan bulanan kecil. Dan otomatis dapat pensiun dari negara setiap bulan lumayan di atas Rp 3 jutaan," imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia mengusulkan potongan tunjangan pensiun dari gaji pokok PNS setiap bulan bisa diperbesar, agar ketika pensiun menerima hasil yang lebih besar.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada yang Ngadu Din Syamsuddin Radikal ke Menpan-RB

"Ini yang saya bicarakan dengan Taspen apa bisa begitu pensiun dengan maksimal bertugas, dapat tabungan simpanan pensiun yang memadai untuk modal kerja setelah," kata Tjahjo.

Ia mengatakan, dari hasil kajian selama ini, hal itu bisa dilakukan dengan menghitung ulang gaji pokok PNS dari awal menjabat, dan berapa potongan setiap bulannya.

Tjahjo menegaskan, tunjangan PNS ini bukan berasal dari APBN, melainkan potongan gaji pokok PNS tiap bulan.

"Besarannya ya relatif dan perlu persetujuan. Karena Taspen ya dari uang potongan gaji ASN, bukan uang APBN," papar dia.

Selain tunjangan pensiun, Tjahjo mengatakan pemerintah juga sedang membahas tambahan tunjangan kinerja PNS, gaji ke-13,dana operasional menteri.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia mendukung usulan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Tjahjo Kumolo agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat uang pensiun Rp 1 miliar. Namun, dia meminta agar skema tersebut tak membebani anggaram negara.

Load More