SuaraBali.id - Seorang mantan polisi berinisial PA (46) asal Lingkungan Kebon Kelurahan Bale Bale Agung berhasil diringkus Jajaran Reskrim Polres Jembrana.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita saat rilis pers, Rabu (03/03/2021), PA ditangkap karena terlibat aksi penipuan.
PA yang merupakan mantan anggota polisi, melancarkan aksinya dengan menawarkan jasa pencabutan berkas perkara. Salah satu korban yang berhasil dia tipu adalah Moch Arifin asal Banyuwangi.
"Tersangka merupakan mantan Polisi sekaligus seorang residivis," terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita dikutip dari BeritaBali --jaringan Suara.com, Kamis (4/3/2021).
"Pada tahun 2004 tersangka melakukan tindak pidana ilegal logging dan di penjara pada tahun 2009 diputuskan pidana selama 6 bulan, sehingga pada tahun 2013 tersangka disidang PTDH dari anggota Polri."
Selain menipu korban bernama Arifin, PA juga pernah melakukan aksi pencurian tahun 2010 dan divonis pidana selama 1,5 tahun, pada tahun 2019 tersangka juga melakukan penipuan dan di vonis 1 tahun penjara.
Kronologis dari modus tersangka ini, berawal pada 17 Februari 2021 lalu, di mana tersangka diminta seseorang berinisial HT untuk untuk menagih hutang kepada korban yang tinggal di Banyuwangi.
"Tanpa sepengetahuan HT, tersangka mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jembrana," kata ogie Paramagita.
Tersangka meminta uang pencabutan berkas Rp10 juta. Korban yang percaya lalu menyerahkan uang melalui istri siri sebanyak 3 juta rupiah pada tanggal 18 Februari 2021, dengan sisanya akan dicicil.
Baca Juga: Pura Gereja Jembrana: Sarat Kearifan Lokal, Salah Satu Terunik di Dunia
Sebelum ditangkap, tersangka sempat ingin meminta uang kembali dari korban. Namun korban ingin menyerahkan sisa uang yang diminta secara tatap muka, bukan transfer.
Saat itu, korban sudah merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka. Dia kemudian menghubungi Polres Jembrana guna memastikan keanggotaan tersangka sebagai polisi.
Atas perbuatannya ini tersangka PA dijerat pasal 378 KUHP dengan pidana hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Berita Terkait
-
Laga Timnas Indonesia U-23 vs Bali United Juga Dipastikan Batal
-
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Mengalami Penyusutan Penumpang
-
Bule Bikin Panik Warga Bali, Duduk Diam dan Melek, Ternyata Lakuin Ini
-
TPA Sente Klungkung Bali Overload, Diimbau Pembuatan TOSS di Tiap Desa
-
Aksi Polisi Gadungan Salah Target, yang Hendak Ditilang Beri Pelajaran Ini
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang