SuaraBali.id - Seorang mantan polisi berinisial PA (46) asal Lingkungan Kebon Kelurahan Bale Bale Agung berhasil diringkus Jajaran Reskrim Polres Jembrana.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita saat rilis pers, Rabu (03/03/2021), PA ditangkap karena terlibat aksi penipuan.
PA yang merupakan mantan anggota polisi, melancarkan aksinya dengan menawarkan jasa pencabutan berkas perkara. Salah satu korban yang berhasil dia tipu adalah Moch Arifin asal Banyuwangi.
"Tersangka merupakan mantan Polisi sekaligus seorang residivis," terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita dikutip dari BeritaBali --jaringan Suara.com, Kamis (4/3/2021).
"Pada tahun 2004 tersangka melakukan tindak pidana ilegal logging dan di penjara pada tahun 2009 diputuskan pidana selama 6 bulan, sehingga pada tahun 2013 tersangka disidang PTDH dari anggota Polri."
Selain menipu korban bernama Arifin, PA juga pernah melakukan aksi pencurian tahun 2010 dan divonis pidana selama 1,5 tahun, pada tahun 2019 tersangka juga melakukan penipuan dan di vonis 1 tahun penjara.
Kronologis dari modus tersangka ini, berawal pada 17 Februari 2021 lalu, di mana tersangka diminta seseorang berinisial HT untuk untuk menagih hutang kepada korban yang tinggal di Banyuwangi.
"Tanpa sepengetahuan HT, tersangka mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jembrana," kata ogie Paramagita.
Tersangka meminta uang pencabutan berkas Rp10 juta. Korban yang percaya lalu menyerahkan uang melalui istri siri sebanyak 3 juta rupiah pada tanggal 18 Februari 2021, dengan sisanya akan dicicil.
Baca Juga: Pura Gereja Jembrana: Sarat Kearifan Lokal, Salah Satu Terunik di Dunia
Sebelum ditangkap, tersangka sempat ingin meminta uang kembali dari korban. Namun korban ingin menyerahkan sisa uang yang diminta secara tatap muka, bukan transfer.
Saat itu, korban sudah merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka. Dia kemudian menghubungi Polres Jembrana guna memastikan keanggotaan tersangka sebagai polisi.
Atas perbuatannya ini tersangka PA dijerat pasal 378 KUHP dengan pidana hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Berita Terkait
-
Laga Timnas Indonesia U-23 vs Bali United Juga Dipastikan Batal
-
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Mengalami Penyusutan Penumpang
-
Bule Bikin Panik Warga Bali, Duduk Diam dan Melek, Ternyata Lakuin Ini
-
TPA Sente Klungkung Bali Overload, Diimbau Pembuatan TOSS di Tiap Desa
-
Aksi Polisi Gadungan Salah Target, yang Hendak Ditilang Beri Pelajaran Ini
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten
-
Proyek Rumah Sakit di Denpasar Terbakar, 2 Korban Dirawat Intensif
-
Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih