SuaraBali.id - Seorang mantan polisi berinisial PA (46) asal Lingkungan Kebon Kelurahan Bale Bale Agung berhasil diringkus Jajaran Reskrim Polres Jembrana.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita saat rilis pers, Rabu (03/03/2021), PA ditangkap karena terlibat aksi penipuan.
PA yang merupakan mantan anggota polisi, melancarkan aksinya dengan menawarkan jasa pencabutan berkas perkara. Salah satu korban yang berhasil dia tipu adalah Moch Arifin asal Banyuwangi.
"Tersangka merupakan mantan Polisi sekaligus seorang residivis," terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita dikutip dari BeritaBali --jaringan Suara.com, Kamis (4/3/2021).
"Pada tahun 2004 tersangka melakukan tindak pidana ilegal logging dan di penjara pada tahun 2009 diputuskan pidana selama 6 bulan, sehingga pada tahun 2013 tersangka disidang PTDH dari anggota Polri."
Selain menipu korban bernama Arifin, PA juga pernah melakukan aksi pencurian tahun 2010 dan divonis pidana selama 1,5 tahun, pada tahun 2019 tersangka juga melakukan penipuan dan di vonis 1 tahun penjara.
Kronologis dari modus tersangka ini, berawal pada 17 Februari 2021 lalu, di mana tersangka diminta seseorang berinisial HT untuk untuk menagih hutang kepada korban yang tinggal di Banyuwangi.
"Tanpa sepengetahuan HT, tersangka mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jembrana," kata ogie Paramagita.
Tersangka meminta uang pencabutan berkas Rp10 juta. Korban yang percaya lalu menyerahkan uang melalui istri siri sebanyak 3 juta rupiah pada tanggal 18 Februari 2021, dengan sisanya akan dicicil.
Baca Juga: Pura Gereja Jembrana: Sarat Kearifan Lokal, Salah Satu Terunik di Dunia
Sebelum ditangkap, tersangka sempat ingin meminta uang kembali dari korban. Namun korban ingin menyerahkan sisa uang yang diminta secara tatap muka, bukan transfer.
Saat itu, korban sudah merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka. Dia kemudian menghubungi Polres Jembrana guna memastikan keanggotaan tersangka sebagai polisi.
Atas perbuatannya ini tersangka PA dijerat pasal 378 KUHP dengan pidana hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Berita Terkait
-
Laga Timnas Indonesia U-23 vs Bali United Juga Dipastikan Batal
-
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Mengalami Penyusutan Penumpang
-
Bule Bikin Panik Warga Bali, Duduk Diam dan Melek, Ternyata Lakuin Ini
-
TPA Sente Klungkung Bali Overload, Diimbau Pembuatan TOSS di Tiap Desa
-
Aksi Polisi Gadungan Salah Target, yang Hendak Ditilang Beri Pelajaran Ini
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali