SuaraBali.id - Seorang mantan polisi berinisial PA (46) asal Lingkungan Kebon Kelurahan Bale Bale Agung berhasil diringkus Jajaran Reskrim Polres Jembrana.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita saat rilis pers, Rabu (03/03/2021), PA ditangkap karena terlibat aksi penipuan.
PA yang merupakan mantan anggota polisi, melancarkan aksinya dengan menawarkan jasa pencabutan berkas perkara. Salah satu korban yang berhasil dia tipu adalah Moch Arifin asal Banyuwangi.
"Tersangka merupakan mantan Polisi sekaligus seorang residivis," terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita dikutip dari BeritaBali --jaringan Suara.com, Kamis (4/3/2021).
"Pada tahun 2004 tersangka melakukan tindak pidana ilegal logging dan di penjara pada tahun 2009 diputuskan pidana selama 6 bulan, sehingga pada tahun 2013 tersangka disidang PTDH dari anggota Polri."
Selain menipu korban bernama Arifin, PA juga pernah melakukan aksi pencurian tahun 2010 dan divonis pidana selama 1,5 tahun, pada tahun 2019 tersangka juga melakukan penipuan dan di vonis 1 tahun penjara.
Kronologis dari modus tersangka ini, berawal pada 17 Februari 2021 lalu, di mana tersangka diminta seseorang berinisial HT untuk untuk menagih hutang kepada korban yang tinggal di Banyuwangi.
"Tanpa sepengetahuan HT, tersangka mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jembrana," kata ogie Paramagita.
Tersangka meminta uang pencabutan berkas Rp10 juta. Korban yang percaya lalu menyerahkan uang melalui istri siri sebanyak 3 juta rupiah pada tanggal 18 Februari 2021, dengan sisanya akan dicicil.
Baca Juga: Pura Gereja Jembrana: Sarat Kearifan Lokal, Salah Satu Terunik di Dunia
Sebelum ditangkap, tersangka sempat ingin meminta uang kembali dari korban. Namun korban ingin menyerahkan sisa uang yang diminta secara tatap muka, bukan transfer.
Saat itu, korban sudah merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka. Dia kemudian menghubungi Polres Jembrana guna memastikan keanggotaan tersangka sebagai polisi.
Atas perbuatannya ini tersangka PA dijerat pasal 378 KUHP dengan pidana hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Berita Terkait
-
Laga Timnas Indonesia U-23 vs Bali United Juga Dipastikan Batal
-
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Mengalami Penyusutan Penumpang
-
Bule Bikin Panik Warga Bali, Duduk Diam dan Melek, Ternyata Lakuin Ini
-
TPA Sente Klungkung Bali Overload, Diimbau Pembuatan TOSS di Tiap Desa
-
Aksi Polisi Gadungan Salah Target, yang Hendak Ditilang Beri Pelajaran Ini
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah
-
Satu Orang Berangkat Haji, Satu Kampung Ikut Mengantar hingga Menginap di Jalan
-
Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
-
Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak