SuaraBali.id - Kasus pemalsuan dokumen rapid test antigen yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat, telah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku berinisial EZ (36 tahun) asal Kota Mataram itu akan segera disidang.
“Berkas kasus pemalsuan surat test antigen oleh pelaku EZ sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, Jumat, (26/2).
Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), dalam waktu dekat, polisi juga akan melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
“Kita akan melaksanakan tahap dua, berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut,” ujarnya.
Diketahui, EZ memalsukan hasil rapid test antigen untuk 15 jemaah tabligh yang akan berangkat dari Pelabuhan Lembar, Lombok Bara, menuju Sulawesi.
Dia ditangkap polisi pertengahan Januari lalu. Kasusnya kini telah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Berita Terkait
-
Dua Pencuri Emas Batangan dan Uang Bernilai Rp 20 Miliar Ditangkap
-
Sukseskan Penyelenggaraan 3T, Bantul Dapat 5 Ribu Alat Rapid Test Antigen
-
Hasil Tes Antigen Penolak Pemakaman Covid-19 di Bondowoso Mengejutkan
-
Konvoi Moge Berpelat B Lolos Gage di Bogor, Petugas Tak Berani Periksa
-
Puluhan Orang Luar DIY Terjaring Pemeriksaan di Pintu Masuk Gunungkidul
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Teras Kapal BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan UMKM di Wilayah Kepulauan
-
BRI Lampaui Target Awal KPP, Percepat Pembiayaan Perumahan di Indonesia
-
Dua Anak Terseret Arus di Pantai Kuta
-
Ratusan Dapur MBG di NTB Mogok Masak
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren