Pebriansyah Ariefana
Senin, 01 Maret 2021 | 07:10 WIB
Maling motor di Bali (BeritaBali)

Kemudian, pelaku terdeteksi pergi ke wilayah Ketapang, Kalimantan Barat. Dan berdasarkan hasil koordinasi Kanit Reskrim Polsek Sukawati dengan Unit Jatantras Polres Ketapang, maka pelaku berhasil diamankan saat bekerja di perusahan kelapa sawit PT Arrtu Plantations di wilayah Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut bahwa telah mencuri HP dan sepeda motor milik korban," imbuhnya.

Pelaku juga menerangkan jika modus kejahatan yang dilakukan kepada korban adalah menawarkan membuatkan minuman kopi kepada korban. Yang ternyata pelaku telah memasukkan obat tidur sebanyak 4 tablet ke dalam kopi yang dibuatkan untuk korban.

"Nah saat korban sudah tertidur pulas ini lah pelaku membawa kabur HP dan sepeda motor milik korban yang parkir di vdepan kamar kos Hamdan. Dan dalam pengembangan pencarian Barang bukti berupa sepeda motor Vario warna hitam Nopok DK 2777 UAZ diamankan di rumah pelaku Situbondo Jatim," jelas AKP Ariawan.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku pun disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Load More