SuaraBali.id - Gus Nur ditinggal pengacara saat sidang. Pengacara Gus Nur walk out karena kesal dengan hakim.
Sidang ini merupakan lanjutan kasus ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Sedianya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Namun, sidang yang dipimpin hakim ketua Toto Ridarto tersebut baru dimulai pada pukul 13.45 WIB.
Sebenarnya, tim kuasa hukum Gus Nur yang diwakili oleh Ricky Fatamazaya sudah tiba di lokasi sejak pukul 10.00 WIB.
Hanya saja, pafa saat persidangan telah dibuka oleh majelis hakim, mereka tidak berada dalam ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ricky, dalam pesan suara via sambungan Whatsapp menyatakan, pihaknya sengaja mengambil sikap walk out. Alasannya, dua saksi, yakni Menteri Agama, Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PB NU, Said Aqil Siradj tidak hadir karena sakit.
"Kami sebagai PH Gus Nur, selama Gus Nur tidak dihadirkan, infonya memang ada sidang siang ini. Tapi kami tetap walk out, apalagi saksi korban tidak hadir kan. Pak Yaqut dan bapak Said Aqil," kata Ricky.
Jika seandainya sidang tetap berlangsung, Ricky menganggapnya hanya sebatas formalitas belaka.
Baca Juga: Keluarga Gus Nur Dikeluarkan dari Ruang Sidang karena Interupsi Hakim
Untuk itu, kubu Gus Nur juga tetap akan mengambil sikap walk out sampai permintaan mereka dikabulkan.
"Jadi kami menggangap sidang ini hanya formalitas saja. Permintaan kami tidak dikabulkan, jadi kami juga belum bisa hadir," sambungnya.
Sementara, di ruang persidangan JPU menghadirkan saksi ahli bernama ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia bernama Andika Dutha Bachari.
Gus Nur juga terlihat hadir secara virtual melalui sambungan Zoom dari Rutan Bareskrim Polri.
Sikap Tegas
Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com sebelum sidang, kubu Gus Nur menyampaikan bahwa sikap walkout merupakan bentuk perlawanan terhadap peradilan yang sesat -- bahkan tidak mentaati KUHAP. Menurutnya, hal itu menyalahi ketentuan Pasal 54 KUHAP.
Tag
Berita Terkait
-
Gus Nur Bandingkan Keadaan Sekarang Dengan Kasusnya yang Dulu Disebut Membuat Kegaduhan
-
Gus Nur Sentil Organisasi yang Jadi Pendukung Jokowi, Sebut Ternak Mulyono
-
Kasus Ijazah Jokowi Muncul Lagi, Syahganda: Abraham Samad Sama seperti Gus Nur
-
Gus Nur Sindir Soal Dzikir Bersama di Rumah Jokowi: Enggak Usah Ada Nangis Massal
-
1.178 Narapidana Dapat Amnesti, Termasuk Gus Nur dan Hasto Kristiyanto
Terpopuler
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bayi Dijual Rp35 Juta di Tiktok Terbongkar
-
BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan
-
Kekerasan Seksual Santriwati di Lombok Tengah, DPR Wanti-wanti Polisi: Jangan Lindungi Pelaku
-
BRI Private Dukung Gaya Hidup Sehat Nasabah Lewat Premium Medical Check Up
-
BRI InFrame 2026 Resmi Dimulai, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan Indonesia