Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 23 Februari 2021 | 08:45 WIB
Petugas pemakaman menguburkan jenazah korban COVID-19 di TPU Bambu Apus, Jakarta Timur, Sabtu (13/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sementara syarat-syarat yang diperlukan, adalah surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa korban meninggal positif Covid-19 dari rumah sakit setempat dan kelengkapan lainnya.

Load More