SuaraBali.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tabanan melakukan rapat evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro 15-21 Februari 2021, di lantai tiga kantor Bupati Tabanan.
Hasilnya, penerapan PPKM mikro di Tabanan dinilai mampu menurunkan status zona merah di dua desa menjadi oranye yakni Desa Banjar Anyar, kecamatan Kediri dan desa Dauh Peken, kecamatan Tabanan. Selain itu juga terjadi peningkatan desa zona hijau dari 46,37 persen jadi 58,65 persen.
Hanya saja, dari rapat itu mencuat belum seluruhnya desa paham tentang PPKM skala mikro, ini tentu ironi di tengah upaya memaksimalkan kegiatan PPKM.
Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), dari paparan Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, I Nyoman Suratmika, PPKM mikro dinilai efektif menekan kasus Covid-19 di Tabanan. Di mana dari 133 desa, 78 desa masuk zona hijau, 53 zona kuning dan 2 desa zona orange.
Kemudian dari 817 total banjar, 726 zona hijau dan 91 zona kuning. Di mana dari perkembangan kasus di bulan Januari 2021 memang sempat meningkat siginifikan karena banyak kegiatan upacara agama dan musim liburan yang disinyalir mendongkrak penambahan kasus.
Namun di bulan Februari, kasus perlahan mulai menurun, dan PPKM mikro juga sudah mulai diberlakukan, terendah angka kasus perhari hanya 9 kasus, dari yang tertinggi 38 kasus.
“Kasus aktif 134 kasus tersebar, tertinggi di tiga kecamatan yakni Kerambitan, Kediri dan Tabanan. Secara keseluruhan dari total kasus, untuk tingkat sembuh 93 persen, angka kematian rata-rata 3 persen dan sedang dirawat 4 persen, tampak jelas secara real PPKM di Tabanan sudah efektif,” jelasnya.
Sementara untuk sebaran pasien Covid-19, hampir seluruhnya di RS, baik pemerintah maupun swasta, dengan ketersediaan tempat tidur sebanyak 163 dengan enam ICU. Di mana hingga pekan kemarin, tingkat pemakaian sudah 65 persen.
“Untuk karantina terintegrasi Tabanan masih mengoptimalkan hotel P dengan kapasitas 154 bed,” katanya.
Baca Juga: Resmi! Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro hingga 8 Maret
Dengan data yang dipaparkan tersebut, Ketua Harian Satgas Covid-19 Tabanan yang juga Plh Bupati Tabanan I Gede Susila, meyakini seluruh jajaran dapat menjalankan fungsi pokok dan bergerak terus tanpa henti untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Khususnya menggenjot desa status zona orange dan banjar zona kuning untuk jadi status hijau.
“Saat ini Tabanan masih zona merah karena memang penambahan belum sampai titik nol, namun tetap semangat dan tinggal menguatkan kembali yang sudah dijalankan,” ujar Susila.
Berita Terkait
-
Top 5 SuaraJogja: Anggota DPRD Bantul Sebut Pemakaman Covid-19 bak Anjing
-
Kapan Antibodi Mulai Terbentuk Usai Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua?
-
Pasien Covid-19 Meninggal di Sumut Jadi 813 Orang
-
Hari Ini Karangasem, Buleleng, Tabanan, dan Bangli Diprediksi Banjir
-
Pasien Jantung Ingin Dapat Vaksinasi Covid-19? Cari Tahu Dulu Arahan Dokter
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel