SuaraBali.id - Penahanan 4 ibu bersama 2 bayi di Praya ditangguhkan. Mereka terlibat dalam kasus perusakan atap pabrik rokok.
Keempat ibu itu sudah jadi terdakwa. Mereka adalah warga Desa Wajageseng Kecamatan Kopang Lombok Tengah NTB.
Penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Senin (22/2/2021).
Ketua Majelis Hakim, Asri SH bersama Hakim anggota antara lain, Pipit Christa Anggraini Skewael dan Maulida Aryanti dalam sidang tersebut menyatakan, pihaknya mengabulkan permohonan terdakwa untuk pengalihan atau penangguhan penahanan.
Baca Juga: Kasus Dinar-Dirham, Penahanan Bos Pasar Muamalah Zaim Saidi Diperpanjang
“Namun tetap dengan aturan dan syarat yang berlaku antara lain, tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” katanya.
Selain itu, para terdakwa juga diharuskan siap hadir pada saat agenda sidang berikutnya yang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 25 Februari 2021 mendatang. Dengan agenda pembacaan Esepsi dari Kuasa Hukum terdakwa.
Sebelumnya, sejumlah pegiat sosial menyoroti kasus yang viral tersebut karena terpanggil untuk melakukan pembelaan terhadap ke empat terdakwa. Sejumlah pihak tersebut antara lain, HMI Cabang Mataram, Kasta NTB, Partai Gerindra dan sejumlah pegiat kemanusiaan lainnya.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah didampingi anggota DPR RI Sari Yuliati beserta jajaran lainnya Senin (22/2) pagi melakukan pertemuan dengan jajaran Kejaksaan Negeri Praya untuk menangguhkan penahanan mereka.
Gubernur mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu ke empat terdakwa untuk mengeluarkan mereka dari hotel prodeo tersebut.
Baca Juga: Demi Kemanusiaan, 4 Ibu Dipenjara di Lombok Dibandingkan dengan Gisel
“Terima kasih kepada Ibu Sari Yulianti anggota DPR Komisi III Dapil NTB yang membantu proses penangguhan Ibu-ibu di Rutan Praya siang ini.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Tidak Ada Demo Besar di Turki Usai Penahanan Wali Kota Istanbul
-
Di Balik Penahanan Mantan Presiden Rodrigo Duterte: Benarkah Ada Seteru Dinasti Politik Filipina?
-
Apa Syarat Penangguhan Penahanan? Nikita Mirzani Tetap Ditahan Meski Lolly Tulis Surat Permohonan
-
KPK Tepis Kubu Hasto usai Koar-koar Penangguhan Penahanan Ditolak: Kami Belum Terima!
-
Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Dikabulkan atau Tidak, Itu Kewenangan Penyidik
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Obat Rindu, Para Dokter di Hospital Playlist Akan Muncul di Resident Playbook
-
Ada Bus Listrik Baru dari Korea Selatan Untuk Bali, Bagaimana Kabar Bus Merah TMD?
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor Berkat Pemberdayaan BRI
-
Cerita Warga Bali Dijadikan Admin Judi Online di Myanmar, Bukan Kerja di Hotel Malah Disetrum
-
53.000 Tanda Tangan di Petisi Undang-undang Pencegahan Kim Soo Hyun, Good Day Hapus Wajahnya