Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 19 Februari 2021 | 15:57 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraBali.id - RA, seorang oknum ojol atau ojek online divonis dua tahun penjara setelah tersandung kasus pencurian.

Oknum ojol curi pistol polisi Kadek Agus Subamia yang menjadi korban kecelakaan di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung Bali.

Saat itu, oknum ojol bukannya menolong malah menggasak barang berharga korban. Aksi pencurian itu terjadi pada Oktober 2020 silam.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), dalam dakwaan Jaksa Dewa Nyoman Adi Wiraputra terungkap jika saat kecelakaan itu terjadi diketahui dalam rekaman CCTV ada seorang pria asal Alor, Nusa Tenggara Timur yang bekerja sebagai driver ojol merogoh masuk ke dalam mobil.

Baca Juga: 11 Anak SD dan SMP Ditangkap Polisi Colong Buku Sekolah di SDN 2 Tugujaya

Diketahui pria itu bernama, Pieter Rizaldy Ahab (40). Dia mencuri barang berharga milik korban yang saat itu dalam posisi tidak sadarkan diri.

Tertulis dalam berkas dakwaan, barang yang diambil satu buah pistol 9 MM dan satu kotak berisi sepuluh butir peluru. Dompet kulit warna cokelat berisi surat izin membawa dan menggunakan senjata api, juga berisi KTA polisi.

Selain itu satu buah HP yang ada pada saku celana bagian depan dan jam tangan pada lengan kiri korban juga diembat.

"Korban sempat melihat KTA korban seorang anggota polisi. Tapi tetap masih mengambil barang milik korban," kata jaksa.

Akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian Rp 6,9 juta serta satu pucuk senjata (yang dikembalikan --red). Buntutnya, terdakwa divonis selama 2 tahun penjara.

Baca Juga: Bikin Konten Tidur, Mantan Driver Ojol Ini Raup Untung Ratusan Juta

"Terdakwa terbukti telah secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana tertuang dalam Pasal 362 KUHP, " tegas Hakim Angeliky melalui sidang online di PN Denpasar.

Jaksa dan terdakwa pun  menerima putusan hakim.

Load More