Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 16 Februari 2021 | 20:47 WIB
Ilustrasi penangkapan

"Sudah diproses sidik. Barang buktinya DMT. Dia sudah tersangka," kata Putu Agus Arjaya.

Menurutnya, barang bukti yang berupa 1 bungkus pasta coklat dengan berat 990,84 gram brutto diduga narkotika.

"Kami awalnya mendapati informasi adanya pengiriman barang yang diduga narkotika dari Peru ke Bali melalui Pos. Kami lakukan lidik bersama bea cukai dan menangkap pelakunya," tandas Arjaya.

Baca Juga: Terungkap! Model Majalah Dewasa Beiby Putri Sudah 4 Kali Transaksi Narkoba

Load More