SuaraBali.id - Gadis Subang Dwi Farica Lestari dibunuh setelah berhubungan intim. Sementara sangka pembunuh sudah ditangkap. Pembunuh Dwi Farica Lestari adalah Wahyu Dwi Setyawan.
Kronologis pembunuhan itu diungkap kepolisian. Bermula saat Wahyu datang ke kost Dwi Farica Lestari dengan mengendarai sepeda motor.
Saat tiba di lokasi, pelaku langsung menuju kamar lantai II yang ditempati korban dengan kesepakatan berhubungan badan.
Saat itu, dia mengambil handphone dan dompet milik korban.
Baca Juga: Pembunuh Gadis Subang Dwi Farica Lestari Ditangkap, Namanya Wahyu Dwi
Namun ketika kejahatan itu tepergok, Dwi Farica Lestari langsung berteriak minta tolong dan dia langsung membekap korban dari belakang.
Selanjutnya pelaku mengambil senjata tajam jenis kerambit dari saku celana yang berada di atas tempat tidur lalu menusuk leher korban hingga meninggal dunia.
"Pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku. Dalam hal ini pelaku juga sudah menyiapkan pisau jenis kerambit untuk menguasai barang-barang milik korban,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Djuhandhani R Puro, saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/2/2021).
Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya di Kencong, Jember, Jawa Timur, Jumat (12/02) pukul 20.00 Wib.
Terkini terungkap kalau Setyawan sudah merencanakan pembunuhan terhadap Dwi Farica Lestari.
Baca Juga: Motif Setyawan Habisi Nyawa Dwi Farica Lestari Pakai Kerambit
Dwi Farica Lestari dibunuh dengan sadis di kostnya di Thailia Homestay, Denpasar, Bali.
Setyawan membunuh Dwi Farica Lestari secara sadis di Thailia Homestay di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, pada Sabtu (16/1/2021) malam.
Disebutkan Setyawan sejak awal memiliki niatan untuk mendatangi korban dengan membawa senjata untuk menghabisinya.
Selain itu, dia mendekati korban yang bernama Dwi Farica Lestari (24) untuk mengambil barang-barang wanita tersebut. Puro menerangkan motif pelaku membunuh korban karena faktor ekonomi.
Selama tinggal di Bali, Setyawan bekerja di toko bangunan. Kemudian, pelaku juga pernah terdaftar sebagai ojek online, namun dalam perkara ini pelaku tidak ada hubungannya dengan ojek online.
"Pelaku mengenal korban melalui komunikasi sebuah aplikasi prostitusi online. Dari komunikasi itu, pelaku tahu barang-barang yang dipakai korban bernilai harganya sehingga timbul niat pencurian itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Puro menuturkan kalau Setyawan adalah seorang residivis kasus pencurian yang pernah dipenjara selama sembilan bulan. Atas perbuatannya, Setyawan terancam hukuman berat.
"Kami kenakan pasal pembunuhan berencana dan juga 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun" tutup Puro.
Tag
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
Terkini
-
BRI Dukung Pengusaha Kue Lokal Tien Cakes and Cookies, Usaha Kian Melesat
-
Nasi Tepeng Bali, Menu Sarapan Nasi Lembek yang Membuat Banyak Turis Penasaran
-
Politisi Gerindra Kritik SE Larangan Air Minum Kemasan Plastik di Bali, Bagaimana Solusinya?
-
Diejek Jelek & Tak Ideal, Model Bali Ini Buat Perundungnya di Masa Lalu Menyesal
-
23 Persen Sampah di Bali Dibuang Sembarangan, Diduga Jadi Penyumbang Sampah Laut