SuaraBali.id - Sempat heboh kasus penipuan berkedok arisan dengan terduga pelaku NY alias Cece. Sejumlah orang mengaku menjadi korban bandar arisan Cece.
Bukannya untung dapat uang banyak lewat arisan, mereka justru buntung ikut arisan slot cetusan Cece.
Ada 13 orang yang mengaku dirugikan. Mereka ramai-ramai melaporkan Cece ke Polda NTB. Kepada polisi, para korban mengaku tertipu hingga mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Kasus penipuan berkedok arisan ini, diusut oleh polisi. Kekinian, ditemukan fakta baru.
Mengutip Antara, Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam laporan dugaan penipuan bermodus arisan beromzet miliaran rupiah.
Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, menuturkan indikasi pelanggaran UU ITE diperoleh dari hasil klarifikasi korban yang mengaku telah ditipu oleh Cece.
"Dari klarifikasi korban, ada sejumlah transaksi atau kesepakatan yang dilakukan melalui 'whatsapp'. Itu ranahnya masuk ITE," kata Hari Brata.
Lantaran berkaitan dengan UU ITE, maka penanganan laporan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut kepada pihak Ditreskrimsus Polda NTB.
Kendati begitu, Hari mengatakan penanganan laporan ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan para pihak terkait.
Baca Juga: Gelapkan Infak Masjid, Oknum ASN Divonis Tujuh Tahun Bui
Sejauh ini, kata dia, pihaknya baru menerima laporan dari 13 warga yang mengaku sebagai korban penipuan. Dari 13 orang tersebut, delapan di antaranya telah diklarifikasi.
"Jadi dari 13 korban yang lapor, baru delapan yang mau diperiksa. Dari 13 itu juga ada yang tidak mau berikan kuasa, jumlahnya sekitar lima orang," ujarnya.
Namun untuk sementara, lanjutnya, penyelidik telah mendapat bukti yang mengindikasikan terjadinya kasus penipuan dan penggelapan.
"Seperti keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh nomor urut dua, itu tidak dikasih semua sama si bandar," ucap dia.
Sebelumnya, kuasa hukum para korban, Lalu Anton Hariawan menuturkan pihaknya melaporkan Cece ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dan 378 KUHP pada Januari 2020.
Cece diduga melancarkan aksinya dengan modus arisan slot.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pegawai BPS Asal Sleman Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Tembok Barak Bali
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026