SuaraBali.id - Sempat heboh kasus penipuan berkedok arisan dengan terduga pelaku NY alias Cece. Sejumlah orang mengaku menjadi korban bandar arisan Cece.
Bukannya untung dapat uang banyak lewat arisan, mereka justru buntung ikut arisan slot cetusan Cece.
Ada 13 orang yang mengaku dirugikan. Mereka ramai-ramai melaporkan Cece ke Polda NTB. Kepada polisi, para korban mengaku tertipu hingga mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Kasus penipuan berkedok arisan ini, diusut oleh polisi. Kekinian, ditemukan fakta baru.
Mengutip Antara, Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam laporan dugaan penipuan bermodus arisan beromzet miliaran rupiah.
Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, menuturkan indikasi pelanggaran UU ITE diperoleh dari hasil klarifikasi korban yang mengaku telah ditipu oleh Cece.
"Dari klarifikasi korban, ada sejumlah transaksi atau kesepakatan yang dilakukan melalui 'whatsapp'. Itu ranahnya masuk ITE," kata Hari Brata.
Lantaran berkaitan dengan UU ITE, maka penanganan laporan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut kepada pihak Ditreskrimsus Polda NTB.
Kendati begitu, Hari mengatakan penanganan laporan ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan para pihak terkait.
Baca Juga: Gelapkan Infak Masjid, Oknum ASN Divonis Tujuh Tahun Bui
Sejauh ini, kata dia, pihaknya baru menerima laporan dari 13 warga yang mengaku sebagai korban penipuan. Dari 13 orang tersebut, delapan di antaranya telah diklarifikasi.
"Jadi dari 13 korban yang lapor, baru delapan yang mau diperiksa. Dari 13 itu juga ada yang tidak mau berikan kuasa, jumlahnya sekitar lima orang," ujarnya.
Namun untuk sementara, lanjutnya, penyelidik telah mendapat bukti yang mengindikasikan terjadinya kasus penipuan dan penggelapan.
"Seperti keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh nomor urut dua, itu tidak dikasih semua sama si bandar," ucap dia.
Sebelumnya, kuasa hukum para korban, Lalu Anton Hariawan menuturkan pihaknya melaporkan Cece ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dan 378 KUHP pada Januari 2020.
Cece diduga melancarkan aksinya dengan modus arisan slot.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, La Suntu Tastio Mendapatkan Berbagai Pelatihan Usaha
-
Lewat BRImo, BRI Permudah Akses Reksa Dana Mulai Rp10 Ribu
-
Miliaran Rupiah Hilang! Ini Strategi Gubernur NTB Lawan Pemborosan Kendaraan Dinas
-
Resmi Dilarang! Kapolri Turun Tangan, Kembang Api Akhir Tahun di Bali Batal Total
-
5 Air Terjun Paling Eksotis di Bali Wajib Dikunjungi Wisatawan