SuaraBali.id - Sempat heboh kasus penipuan berkedok arisan dengan terduga pelaku NY alias Cece. Sejumlah orang mengaku menjadi korban bandar arisan Cece.
Bukannya untung dapat uang banyak lewat arisan, mereka justru buntung ikut arisan slot cetusan Cece.
Ada 13 orang yang mengaku dirugikan. Mereka ramai-ramai melaporkan Cece ke Polda NTB. Kepada polisi, para korban mengaku tertipu hingga mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Kasus penipuan berkedok arisan ini, diusut oleh polisi. Kekinian, ditemukan fakta baru.
Mengutip Antara, Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam laporan dugaan penipuan bermodus arisan beromzet miliaran rupiah.
Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, menuturkan indikasi pelanggaran UU ITE diperoleh dari hasil klarifikasi korban yang mengaku telah ditipu oleh Cece.
"Dari klarifikasi korban, ada sejumlah transaksi atau kesepakatan yang dilakukan melalui 'whatsapp'. Itu ranahnya masuk ITE," kata Hari Brata.
Lantaran berkaitan dengan UU ITE, maka penanganan laporan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut kepada pihak Ditreskrimsus Polda NTB.
Kendati begitu, Hari mengatakan penanganan laporan ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan para pihak terkait.
Baca Juga: Gelapkan Infak Masjid, Oknum ASN Divonis Tujuh Tahun Bui
Sejauh ini, kata dia, pihaknya baru menerima laporan dari 13 warga yang mengaku sebagai korban penipuan. Dari 13 orang tersebut, delapan di antaranya telah diklarifikasi.
"Jadi dari 13 korban yang lapor, baru delapan yang mau diperiksa. Dari 13 itu juga ada yang tidak mau berikan kuasa, jumlahnya sekitar lima orang," ujarnya.
Namun untuk sementara, lanjutnya, penyelidik telah mendapat bukti yang mengindikasikan terjadinya kasus penipuan dan penggelapan.
"Seperti keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh nomor urut dua, itu tidak dikasih semua sama si bandar," ucap dia.
Sebelumnya, kuasa hukum para korban, Lalu Anton Hariawan menuturkan pihaknya melaporkan Cece ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dan 378 KUHP pada Januari 2020.
Cece diduga melancarkan aksinya dengan modus arisan slot.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir
-
Urutan Makeup Sempurna Skin Prep hingga Setting Spray Khusus Pemula
-
Lari Makin Nyaman, Cedera Minggir! Ini 4 Rekomendasi Sepatu Lari Pria dan Wanita
-
Viral Bonnie Blues Bangbus di Bali Berujung Deportasi
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50: Perlindungan Extra dari Sinar Matahari