SuaraBali.id - Sempat heboh kasus penipuan berkedok arisan dengan terduga pelaku NY alias Cece. Sejumlah orang mengaku menjadi korban bandar arisan Cece.
Bukannya untung dapat uang banyak lewat arisan, mereka justru buntung ikut arisan slot cetusan Cece.
Ada 13 orang yang mengaku dirugikan. Mereka ramai-ramai melaporkan Cece ke Polda NTB. Kepada polisi, para korban mengaku tertipu hingga mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Kasus penipuan berkedok arisan ini, diusut oleh polisi. Kekinian, ditemukan fakta baru.
Mengutip Antara, Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam laporan dugaan penipuan bermodus arisan beromzet miliaran rupiah.
Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, menuturkan indikasi pelanggaran UU ITE diperoleh dari hasil klarifikasi korban yang mengaku telah ditipu oleh Cece.
"Dari klarifikasi korban, ada sejumlah transaksi atau kesepakatan yang dilakukan melalui 'whatsapp'. Itu ranahnya masuk ITE," kata Hari Brata.
Lantaran berkaitan dengan UU ITE, maka penanganan laporan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut kepada pihak Ditreskrimsus Polda NTB.
Kendati begitu, Hari mengatakan penanganan laporan ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan para pihak terkait.
Baca Juga: Gelapkan Infak Masjid, Oknum ASN Divonis Tujuh Tahun Bui
Sejauh ini, kata dia, pihaknya baru menerima laporan dari 13 warga yang mengaku sebagai korban penipuan. Dari 13 orang tersebut, delapan di antaranya telah diklarifikasi.
"Jadi dari 13 korban yang lapor, baru delapan yang mau diperiksa. Dari 13 itu juga ada yang tidak mau berikan kuasa, jumlahnya sekitar lima orang," ujarnya.
Namun untuk sementara, lanjutnya, penyelidik telah mendapat bukti yang mengindikasikan terjadinya kasus penipuan dan penggelapan.
"Seperti keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh nomor urut dua, itu tidak dikasih semua sama si bandar," ucap dia.
Sebelumnya, kuasa hukum para korban, Lalu Anton Hariawan menuturkan pihaknya melaporkan Cece ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dan 378 KUHP pada Januari 2020.
Cece diduga melancarkan aksinya dengan modus arisan slot.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh
-
Liburan ke Bali Makin Irit? Cek Harga Sewa Honda Brio di Sini
-
Sarapan di Atas Air: Intip 5 Tempat Instagramable Floating Breakfast di Bali Mulai Rp 200 Ribuan