Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 12 Februari 2021 | 14:56 WIB
Sejumlah tenaga kesehatan bersiap melakukan perawatan terhadap pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBali.id - Pandemi COVID-19 menyisakan cerita pilu. Sejumlah tenaga kesehatan atau nakes di Bali belum menerima insentif secara penuh.

Gubernur Bali I Wayan Koster pun mengingatkan agar pusat dalam hal ini Kemenkes segera menunaikan kewajibannya.

Dia berharap pusat segera membayarkan insentif nakes yang belum cair sejak September 2020 lalu. 

"Kepada Bapak Menteri kami sampaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 baru sampai bulan Agustus, jadi sisanya belum. Untuk itu, kami berharap bisa segera dibantu dicairkan," kata Koster dalam keterangan persnya yang diterima Antara, Jumat (12/2/2021) 

Baca Juga: Penjualan Kerajinan Pohon Kristal di Bali Meningkat Jelang Imlek

Koster dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Mikro secara virtual itu pada Kamis (11/2) berharap insentiif untuk tenaga kesehatan bisa segera dicairkan. Terlebih  beban tugas dan tanggung jawab tenaga medis semakin meningkat, terkait bertambah banyaknya kasus positif COVID-19.

Dia menambahkan, sejak diberlakukannya Instruksi Mendagri No 03 Tahun 2021 mulai 9 Februari 2021, perkembangan kasus positif COVID-19 di Bali masih menunjukkan kondisi dinamis pada angka 300 kasus per harinya.

Seorang tenaga kesehatan mengenkan alat pelindung diri (APD) lengkap sebelum melakukan perawatan terhadap pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Namun kondisi membaik terlihat dari sisi tingkat kesembuhan yang terus menunjukkan peningkatan mencapai 87,23 persen dari total kasus yang terjadi.

Dalam kesempatan tersebut, hal lain terkait penerapan PPKM Mikro yang dilaporkan Gubernur Bali di antaranya penerapan PPKM sesuai dengan keputusan rapat bersama bupati/wali kota semua kabupaten/kota di Bali menerapkan PPKM berbasis desa atau kelurahan dengan berpedoman pada instruksi Mendagri.

Semua desa di Bali itu menerapkan PPKM dengan tingkat 'treatment' sesuai zonasi yang ada. Untuk zona merah itu 141 desa atau kelurahan, zona orange 132 desa, zona kuning 110 desa dan hijau 333 desa/kelurahan, total di Bali ada 716 desa/kelurahan. Jadi penekanan pada semua daerah zona merah lebih diperketat lagi," ucapnya.

Baca Juga: Bali Hingga Raja Ampat Jadi Inspirasi Produk Kecantikan Perempuan Indonesia

Adapun erkait pembentukan satgas gotong-royong di Bali sudah pada tahap pelaksanaan, mengingat di Bali sebelumnya sudah sempat dibentuk satgas berbasis desa adat.

Juga dilaporkan tingkat pemanfaatan hunian RS rujukan rata-rata pada tingkat 70 persen, pelaksanaan vaksinasi tahap kedua bagi tenaga kesehatan akan dilaksanakan pada 21 Pebruari 2021.

Rakor evaluasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato dan diikuti oleh jajaran Menteri/lembaga di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Selain itu juga dihadiri Menteri Perindustrian, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Wakil Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Serta turut mengundang jajaran Gubernur di antaranya Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Provinsi DI Yogyakarta, Gubernur Provinsi Jawa Timur, termasuk Gubernur Provinsi Bali.

Load More