Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 07 Februari 2021 | 07:23 WIB
ILUSTRASI Aksi penganiayaan (ist)

Akibat perbuatannya itu, kelima pemuda ini terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

Load More