RR Ukirsari Manggalani
Kamis, 04 Februari 2021 | 11:28 WIB
Ilustrasi menelpon seseorang sebelum ponsel dirampas (Pixabay/Thomas B.)

Hasilnya, informasi dari masyarakat, personel Opsnal Polres Tabanan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di daerah Ubung-Denpasar. Selanjutnya, tim melakukan penangkapan dan mengamakan barang bukti.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Iptu I Nyoman Subagia.

Load More