Husna Rahmayunita | Hikmawan Muhamad Firdaus
Selasa, 02 Februari 2021 | 16:05 WIB
Ilustrasi dipasung (Foto: Antara/Syaiful Arif)

Dia dan pacarnya, yang berprofesi sebagai pembantu, ditangkap saat mereka kembali ke rumahnya dari supermarket. Dia dituduh membiarkan penyiksaan terjadi tanpa adanya niat untuk menolongnya.

Bila terbukti bersalah, menurut media lokal, ayah bocah tersebut terancam penjara maksimal delapan tahun penjara.

Load More