SuaraBali.id - Seorang remaja yang baru berusia 14 tahun asal Buleleng divonis 7,5 tahun penjara karena terbukti melakukan kasus pembunuhan terhadap seorang gadis asal Sukawati, Gianyar yang juga seorang karyawati Bank Mandiri cabang Tuban.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu sama seperti yang diajukan dalam tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar.
Bocah yang pernah terjerat kasus pencurian uang kotak sesari di Pura itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan, hingga korban Ni Putu Widiastiti meninggal dunia.
Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), hakim Hari Supriyanto menyatakan, perbuatan dari Putu AP telah sesuai sebagaimana dalam dakwaan subsider, Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," ujar hakim membacakan vonis dalam sidang online di PN Denpasar.
Sebelumnya jaksa Ni Putu Widyaningsih dan Ni Komang Sasmiti, menuntut supaya terdakwa dihukum 7,5 tahun penjara.
Tuntutan itu sebagaimana diuraikan dalam dakwaan bahwa terdakwa awalnya hanya berniat untuk melakukan pencurian saat melintas di depan rumah kontrakan korban.
Korban kemudian mengambil pisau dapur ke kosnya yang tidak jauh dari lokasi. Saat masuk halaman rumah, niat terdakwa dipergoki oleh korban hingga terjadi pergulatan yang mengakibatkan gadis asal Sukawati, Gianyar itu tewas bersimbah darah dengan lebih dari 30 luka.
Baca Juga: Bocah 14 Tahun Bunuh Karyawati Bank, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Biar Kapok! Polisi Kediri Lubangi Kaki Pembunuh Sopir Grab Pasuruan
-
Seorang Wanita Arab Saudi Dibunuh Saudara Kandung, karena Punya Snapchat
-
Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Kediri Dicokok Polisi
-
Astaga! Satu Keluarga di Blitar Ditemukan Tewas, Sang Ayah Gantung Diri
-
Buron 8 Tahun, Pemuda Bunuh Pacar saat Masih Remaja Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Nurul Adha Terancam Pimpin Lombok Barat Sendirian hingga 2029, Ini Penyebabnya
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Promo Hemat 25% untuk Boost Harimu
-
9 Oleh-Oleh Bali Favorit Wisatawan, Falala Chocolate Jadi Pilihan Nomor 1
-
Eks Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Polda Bali