SuaraBali.id - Seorang remaja yang baru berusia 14 tahun asal Buleleng divonis 7,5 tahun penjara karena terbukti melakukan kasus pembunuhan terhadap seorang gadis asal Sukawati, Gianyar yang juga seorang karyawati Bank Mandiri cabang Tuban.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu sama seperti yang diajukan dalam tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar.
Bocah yang pernah terjerat kasus pencurian uang kotak sesari di Pura itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan, hingga korban Ni Putu Widiastiti meninggal dunia.
Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), hakim Hari Supriyanto menyatakan, perbuatan dari Putu AP telah sesuai sebagaimana dalam dakwaan subsider, Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," ujar hakim membacakan vonis dalam sidang online di PN Denpasar.
Sebelumnya jaksa Ni Putu Widyaningsih dan Ni Komang Sasmiti, menuntut supaya terdakwa dihukum 7,5 tahun penjara.
Tuntutan itu sebagaimana diuraikan dalam dakwaan bahwa terdakwa awalnya hanya berniat untuk melakukan pencurian saat melintas di depan rumah kontrakan korban.
Korban kemudian mengambil pisau dapur ke kosnya yang tidak jauh dari lokasi. Saat masuk halaman rumah, niat terdakwa dipergoki oleh korban hingga terjadi pergulatan yang mengakibatkan gadis asal Sukawati, Gianyar itu tewas bersimbah darah dengan lebih dari 30 luka.
Baca Juga: Bocah 14 Tahun Bunuh Karyawati Bank, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Biar Kapok! Polisi Kediri Lubangi Kaki Pembunuh Sopir Grab Pasuruan
-
Seorang Wanita Arab Saudi Dibunuh Saudara Kandung, karena Punya Snapchat
-
Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Kediri Dicokok Polisi
-
Astaga! Satu Keluarga di Blitar Ditemukan Tewas, Sang Ayah Gantung Diri
-
Buron 8 Tahun, Pemuda Bunuh Pacar saat Masih Remaja Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bongkar Korupsi Jumbo! Kejati NTB Bidik 3 Kasus Sekaligus di Bank Daerah
-
Pengamat: Transformasi Danantara Berpotensi Perkuat Kontribusi Pajak BRI ke Negara
-
Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Mataram: Begini Perjalanan Tersangka Usai Habisi Korban
-
WNA Amerika Jual Lahan di Kintamani Bali, Begini Respons Imigrasi