Pebriansyah Ariefana
Selasa, 02 Februari 2021 | 06:20 WIB
Ilustrasi perkelahian (capture youtube)

"Para tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Kuta dan dijerat Pasal 170 KUP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tegas Iptu Yudistira.

Load More