SuaraBali.id - Pelecehan seksual menimpa seorang murid SMP, berinisial AK (13) di rumahnya, seputaran Raya Sesetan Denpasar Selatan, Jumat (6/11/2020).
Mirisnya, aksi bejad ini diduga dilakukan seorang pensiunan guru berinisial I NS, tinggal di di Jalan Letda Made Putra, Dangin Puri, Denpasar.
Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, mengungkap kronologi peristiwa tersebut. AK digerayangi NS yang saat itu mengajar les privat di rumah korban.
Korban menuruti segala kemauan pelaku untuk mengerjakan soal latihan. Di sela-sela belajar, pelaku diam-diam melancarkan aksinya mengerayangi korban.
Pelajar SMP itu pun berontak dan selalu menepis tangan pelaku agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Tampaknya, pelaku makin beringas.
Tidak hanya mengelus paha, pelaku kelahiran 7 Juni 1954 ini mulai berani memegang payudara korban. Tapi korban tetap menepisnya.
Pelajar Kelas 2 SMP ini langsung menyilangkan kedua tangannya untuk menutupi payudaranya. Merasa tidak nyaman atas kejadian itu, korban meminta ke pelaku agar les dihentikan.
Selanjutnya, pelaku pulang ke rumahnya di Letda Made Putra III No. 27 Desa Dangin Puri, Denpasar Timur.
"Setelah pelaku pulang, korban masuk kamar mandi dan menangis menenangkan diri," ungkap Iptu Sukadi, dilansir laman BeritaBali, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual sejak Dini, Seorang Ayah Dikurung selama 7 Tahun
Tidak terima tubuhnya digerayangi, korban menceritakan perihal yang dialami ke ibunya. Kasus ini pun dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Menerima laporan korban pelecehan seksual, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Denpasar (PPA) menangkap pelaku dirumahnya, Rabu (27/1/2021).
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap korban," terangnya.
Penyidik PPA mengamankan sejumlah barang bukti 1 celana pendek jeans yang dikenakan korban dan 1 baju kaus. Kemudian 1 jaket parasut warna hitam, 1 celana panjang kain warna hitam dan baju kaos lengan pendek warna putih milik pelaku.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal berlapis, yakni melakukan pelecehan seksual dan Undang Undang Perlindungan Anak. Yakni Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tak Punya Ongkos Sewa PSK Jadi Alasan Pria Ini Cabuli 3 Anak Tetangga
-
Tak Kuat Menahan Nafsu, Kakek di Bantul Cabuli 3 Anak Tetangga
-
Ramai Dugaan Percobaan Pelecehan Seksual di Jogja, Modusnya Diajak Makan
-
Kabur dari RS Surya Husada, Pasien Positif Covid-19 Ini Gasak Motor Pasien
-
Perempuan Dilecehkan Dalam Mobil Bunuh Diri ? Ini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel