Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Senin, 01 Februari 2021 | 09:40 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay).

SuaraBali.id - Pelecehan seksual menimpa seorang murid SMP, berinisial AK (13) di rumahnya, seputaran Raya Sesetan Denpasar Selatan, Jumat (6/11/2020).

Mirisnya, aksi bejad ini diduga dilakukan seorang pensiunan guru berinisial I NS, tinggal di di Jalan Letda Made Putra, Dangin Puri, Denpasar.

Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, mengungkap kronologi peristiwa tersebut. AK digerayangi NS yang saat itu mengajar les privat di rumah korban.

Korban menuruti segala kemauan pelaku untuk mengerjakan soal latihan. Di sela-sela belajar, pelaku diam-diam melancarkan aksinya mengerayangi korban.

Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual sejak Dini, Seorang Ayah Dikurung selama 7 Tahun

Pelajar SMP itu pun berontak dan selalu menepis tangan pelaku agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Tampaknya, pelaku makin beringas.

Tidak hanya mengelus paha, pelaku kelahiran 7 Juni 1954 ini mulai berani memegang payudara korban. Tapi korban tetap menepisnya.

Pelajar Kelas 2 SMP ini langsung menyilangkan kedua tangannya untuk menutupi payudaranya. Merasa tidak nyaman atas kejadian itu, korban meminta ke pelaku agar les dihentikan.

Selanjutnya, pelaku pulang ke rumahnya di Letda Made Putra III No. 27 Desa Dangin Puri, Denpasar Timur.

"Setelah pelaku pulang, korban masuk kamar mandi dan menangis menenangkan diri," ungkap Iptu Sukadi, dilansir laman BeritaBali, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Aktivis Perempuan Minta Dosen Cabul di Palopo Diberi Sanksi Tegas

Tidak terima tubuhnya digerayangi, korban menceritakan perihal yang dialami ke ibunya. Kasus ini pun dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Menerima laporan korban pelecehan seksual, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Denpasar (PPA) menangkap pelaku dirumahnya, Rabu (27/1/2021).

"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap korban," terangnya.

Penyidik PPA mengamankan sejumlah barang bukti 1 celana pendek jeans yang dikenakan korban dan 1 baju kaus. Kemudian 1 jaket parasut warna hitam, 1 celana panjang kain warna hitam dan baju kaos lengan pendek warna putih milik pelaku.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal berlapis, yakni melakukan pelecehan seksual dan Undang Undang Perlindungan Anak. Yakni Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Load More