Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 28 Januari 2021 | 07:55 WIB
Ilustrasi mesum

SuaraBali.id - Video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu dengan pemeran oknum polisi dan seorang wanita membuat geger warga belum lama ini.

Oknum polisi berinisial F yang bertugas di Polres Dompu sedang menjalani perawatan di RSUD Dompu karena reaktif Covid-19.

Tapi dia nekat mesum dengan di ruang isolasi RSUD Dompu dan terekam kamera CCTV. Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik yang, keduanya berhubungan intim di kamar isolasi nomor 6 pada 11 Januari 2020 lalu.

Dalam video itu, perempuan mengenakan baju warna ungu. Keduanya berhubungan badan di ranjang pasien. Di kamar warna hijau itu terlihat tabung oksigen dan infus.

Baca Juga: Positif Covid-19, Begini Kondisi Terkini Doni Monardo Saat Isolasi Mandiri

Polisi turun tangan menyelidi aksi mesum tersebut. Belakangan diketahui, lawan main F, yakni N dinyatakan positif corona.

Wanita itu kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Darurat Wisma Terpijar, Dompu.

"Untuk pemeran perempuannya belum bisa diperiksa, karena terkonfirmasi positif Covid-19 juga," kata Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, Rabu (27/1) seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).

Sepasang muda-mudi kepergok mesum di kos saat malam takbiran Idul Adha 2020. (Suara.com/Usman Hadi)

Dia mengatakan, jika masa isolasi yang bersangkutan telah selesai, polisi akan memeriksa N terkait video mesum tersebut.

Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Briptu F, selaku pemeran pria video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu tersebut pada Senin (25/1).

Baca Juga: Jubir Covid-19 Lebak, Beserta Istri dan Anak Terkonfirmasi Positif Covid-19

Pemeran pria dalam video mesum berdurasi 1 menit 30 detik menjalani pemeriksaan beberapa jam. Sebelumnya, Briptu F diperiksa juga oleh Propam.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Christofel membenarkan Briptu F telah diperiksa. Ia menerangkan, pemeriksaan yang bersangkutan menggunakan protokol kesehatan.

“Saat diperiksa pakai masker dan jaga jarak. Kita terapkan protokol kesehatan saat memeriksa F,” ujar Ivan, Senin (25/1).

Polres Dompu menegaskan tetap memproses Briptu F sesuai hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, Briptu F dijerat Undang-undang Karantina Kesehatan serta melanggar kode etik.

Load More