SuaraBali.id - RPS, 27 tahun adalah seorang gitaris pengisi acara kafe di Denpasar, Bali. Tak dinyana, ia dikendalikan rekan sesama profesi bermusik bernama Freddy, untuk menjadi pengedar narkotika jenis ganja.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, RPS dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Bali, usai menerima paket ekspedisi di rumah indekos dia, Jalan Tukad Batanghari Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu (26/12/2020).
Paket berupa ganja kering 1,4 kg menjadi barang bukti yang diamankan dari lelaki asal Sumatera Utara ini.
Kepala Bidang Berantas BNNP Polda Bali Putu Agus Arjaya menyatakan dalam rilis Selasa (26/1/2021) bahwa tersangka diduga pengedar narkoba jaringan Bali-Medan, dan mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar.
"Kami awalnya menerima informasi dari Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan dari Medan dengan tujuan Bali yang diduga kuat adalah narkoba," jelas Putu Agus Arjaya.
Dari informasi ini, petugas BNNP Bali melakukan penyelidikan tujuan paket. Tiba di kantor ekspedisi pada (26/12/2019), driver ojek online (ojol) mengambil paket dan petugas BNNP Bali mengikutinya.
"Paketan terlacak di Jalan Tukad Batanghari Panjer," lanjutnya.
Tersangka RPS keluar dari kos dan mengambil paketan, di saat sama petugas BNNP Bali melakukan penyergapan. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 19.00 WITA.
"Di hadapan tersangka, kami menggeledah paketan dan mendapati barang bukti ganja kering seberat 1,4 kg ganja yang dikemas dalam dua kantong plastik," kata Putu Agus Arjaya.
Baca Juga: Pengiriman 570 Kg Ganja ke Jakarta Digagalkan, 1 Pelaku Ditembak Polisi
Dari hasil interogasi, RPS yang berprofesi sebagai gitaris mengaku menjadi pengedar ganja di Denpasar, dikendalikan Freddy.
"Ia mengaku dikendalikan temannya, bernama Freddy. Kami masih mengejarnya. Dia dijerat Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.
Berita Terkait
-
Donald Trump Longgarkan Aturan Ganja Medis, Pak Prabowo Gak Mau Ikutan?
-
Pengedar Ganja 3,6 Kg Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket dari Ekspedisi
-
Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga
-
Tak Picu Kriminal! Anggota DPR Hinca Panjaitan Usul Maluku Jadi 'Kawasan Ekonomi Khusus' Ganja Medis
-
Sihir, Ganja, Miras, Buku, dan Islam: Membongkar Pola Berpikir yang Dianggap Final oleh Masyarakat
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel