Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 26 Januari 2021 | 13:35 WIB
Ilustrasi senjata api. (Pixabay/slu3org)

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Dia terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Antara)

Load More