SuaraBali.id - Publik dihebohkan dengan kabar selebgram Syiva Angel ditangkap di Bali karena kasus narkoba. Dia diamankan bersama tiga rekannya.
Syiva Angel dan teman-temannya terbukti mengonsumsi narkoba jenis baru yakni P-Flouri Fori.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menuturkan Syiva Angel mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang dipanggil Bli.
Dia membelinya dengan harga Rp 650 ribu per butir. Saat penggeledahan di tempat tinggal Syiva, di vila Jalan Batu Belig, Kuta Utara, Badung, Bali, polisi menemukan barang bukti berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram.
Baca Juga: Suami Nindy Ayunda Sudah Ajukan Assessment Terkait Kasus Narkoba
"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," ujar Jansen saat alam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021).
Jansen juga menuturkan kalau polisi masih mendalami asal narkoba jenis baru yang dikonsumsi Syiva Angel.
"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka," sambungnya.
Lantas apa itu P-Flour Fori?
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, P-Flour Fori merupakan daftar narkotika golongan satu.
Baca Juga: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara, Jaksa Pikir-Pikir
Adapaun rantai ilmiah narkotika itu adalah 4‘-fluoro-N-(1-fenetil-4piperidil) propionanilida.
P-Flour Fori jenisnya adalah synthetic canabinoid. Bentuknya berupa kaplet dan butiran bulat.
Semenyara efek dari mengonsumsi obat haram itu adalah halusinogen dan efek cannabionid toxic, demikian penjelasan laman laboratorium.bnn.go.id
Syiva Angel Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
Polisi menjerat selebgram Syiva Angel (23) dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Syiva Angel yang juga YouTuber gaming, terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
-
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
-
Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak