Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 25 Januari 2021 | 14:38 WIB
Ilustrasi Narkoba (freeimages)

Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika, kata Jansen, untuk bersenang-senang.

Atas perbuatannya, Sslebgram Syiva Angel dan ketiga temannya dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 sampai Rp 8 miliar. (Antara)

Load More