SuaraBali.id - Syarat perjalanan selama PSBB Jawa-Bali atau PPKM Jawa-Bali. Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama 14 hari terhitung mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Ketentuan dari PPKM Jilid II ini tidak jauh berbeda dengan PPKM yang berlaku hingga 25 Januari 2021.
Pembatasan tersebut diterapkan pada tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Pembatasan yang berlaku antara lain:
- Dalam sektor perkantoran, perusahaan akan tetap menerapkan sistem work from home kepada 75 persen karyawannya dan untuk 25 persen dapat melakukan pekerjaan di kantor.
- Dalam sektor pendidikan, pembelajaran tetap berlangsung dengan sistem daring/online.
- Pada restoran, makan di tempat akan dibatasi hanya 25 persen pengunjung sesuai dengan kapasitas restoran/rumah makan.
- Pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB waktu setempat.
- Tempat ibadah kapasitas yang diberlakukan maksimal 50 persen.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali karena berdasarkan hasil evaluasi, kasus Covid-19 masih tinggi meski telah diterapkan selama dua pekan. Dari ke tujuh provinsi tersebut hanya Daerah Istimewa Yogyakarta dan Banten yang berhasil menurunkan angka kasus Covid-19.
Dengan PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama 2 pekan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor seperti mobil penumpang, sepeda motor, angkutan penyeberangan, angkutan pariwisata, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, dan angkutan antarjemput antarprovinsi. Ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus ditaati yakni sebagai berikut.
- Setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumuman dan mencuci tangan dengan sabun).
- Menggunakan masker dengan benar yakni menutup hidung dan mulut.
- Masker yang harus dikenakan adalah masker medis atau masker tiga lapis
- Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telfon maupun secara langsung dalam perjalanan.
Bagi orang yang hendak melakukan perjalanan ke Bali maupun ke Jawa, terdapat persyaratan tes rapid antigen maupun RT-PCR.
Bagi perjalanan ke Bali peraturannya sebagai berikut:
- Pengunjung ke pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen
- Surat keterangan tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Mengisi electronic-Health Acces Card (e-HAC) Indonesia
Bagi perjalanan dari dan ke Jawa peraturannya sebagai berikut:
Baca Juga: 75 Persen Warga Kota Surabaya Tak Tertib Pakai Masker Selama PPKM
- Pengunjung akan dilakukan tes acak rapid test antigen oleh Satgas Covid-19.
- Pengujung diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam
- Mengisi electronic-Health Acces Card (e-HAC) Indonesia
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Nasib 2,3 Juta Keluarga Petani Tembakau Tak Jelas dengan Adanya Aturan Baru
-
Aturan Dana Lingkungan Hidup Diubah, Uang Rp22 Triliun untuk Masyarakat Tak Bisa Cair
-
Buang Sampah Sembarangan: Mengapa Kita Masih Takut Menegur Pelanggar?
-
Menag Nasaruddin Umar Masuk Bursa Ketum PBNU, Gus Ipul Bicara soal Aturan Main
-
Gara-Gara Tutup Mulut, Almiron Jadi Korban Pertama Aturan Baru Piala Dunia
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Ngebut Bawa Tas Kuning Isi Ayam, Dua Remaja 16 Tahun di Bali Diciduk Warga
-
Likuiditas Makin Solid Berkat Dana SAL, BRI Siap Perluas Kredit UMKM
-
Warga Buleleng Temukan Trenggiling Langka di Pantai, Begini Penampakannya
-
Bongkar Korupsi Jumbo! Kejati NTB Bidik 3 Kasus Sekaligus di Bank Daerah
-
Pengamat: Transformasi Danantara Berpotensi Perkuat Kontribusi Pajak BRI ke Negara