
SuaraBali.id - Imigrasi Bali akhirnya memutuskan nasib perempuan warga negara asing bernama Kristen Antoinette Gray atau Kristen Gray bersama pasangan sesama jenisnya Saundra Michelle Alexander. Cuitan Kristen Gray sempat viral yang mengajak WNA ramai-ramai pindah ke Bali saat pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, melalui akun Twitternya @kristentootie, ia juga menyebut Bali sebagai wilayah yang bebas LGBT.
Usai memanggil dan memeriksa pasangan sejenis itu, pihak Imigrasi Bali memutuskan akan mendeportasi keduanya.
Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), rencananya dalam waktu dekat dua warga Amerika Serikat itu akan dideportasi.
Baca Juga: Buntut Ajak Bule Pindah ke Bali saat Pandemi, Kristen Gray Dideportasi
Menurut Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Kristen Gray dalam cuitannya di akun twitter @kristentootie tertanggal 17 Januari 2021 melakukan ajakan bagi WNA untuk pindah ke Bali pada masa pandemi corona.
"Jadi yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan. Selain itu juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBT," ujar Jamaruli, Selasa (19/1/2021).
Selain di Twitter, ajakan tersebut juga dimuat dalam e-book dengan bayaran seharga USD 30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD 50 selama 45 menit.
Cuitan tersebut akhirnya menjadi trending topic di media sosial tertanggal 17 dan 18 Januari 2021. Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Bali mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Pihaknya langsung mengecek data masuk WNA atas nama Kristen Antoinette Gray selaku pemilik akun. Diketahui, Kristen Gray masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23.04 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca Juga: Kristen Gray Dideportasi Usai Kicauannya soal Bali Viral
"Gray juga tercatat memperpanjang izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021," terang Jamaruli.
Hasil pendalaman, pihak Imigrasi juga menemukan sponsor Gray yang berinisial IGW tinggal di daerah Ubud Gianyar.
Kemudian, pihak Imigrasi memanggil sponsor Gray untuk dapat hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jamaruli menegaskan, cuitan akun Gray di akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat Pandemi tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Imigrasi, diduga Gray telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat. Di mana dalam cuitannya. LBGT di Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan. Kemudian, akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
"Sehingga patut diduga Gray melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucapnya.
Selain itu, Kristen Gray juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali, sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas ulahnya tersebut, Gray akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Berkaitan proses pendeportasian, untuk sementara warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Deportasi akan dilakukan sambil menunggu waktu yang tepat," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Stefano Cugurra: Saya Sudah Punya Semua Rekor di Bali
-
Bukan Jordi Amat, Ini 3 Pemain Keturunan yang Berpotensi Gabung Bali United
-
Bali International Film Festival 2025 Bakal Digelar di Icon Bali Mall Selama Sepekan
-
Bali Nature Bawa Kekayaan Alam Bali Mendunia dengan Dukungan BRI
-
8 Pesona Ayu Puspa, Selebgram yang Viral Usai Tirukan Kim Seon Ho Smile
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- 7 Produk Viva Ampuh Hilangkan Flek Hitam: Wajah Cerah, Harga Ramah Mulai Rp13 Ribuan
- Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
- Pascal Struijk Tak Ada di Skuat Leeds United, ke Indonesia Urus Naturalisasi?
- CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Pilihan
-
Monolog Paramita: Kisah Ontosoroh Modern dari Panggung Teater untuk Indonesia Masa Kini
-
Mengulik Geely Geome Xingyuan, Mobil Terlaris di China yang Bakal Tantang Wuling Binguo di Indonesia
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Pecat Carlos Pena, Ini Penggantinya
-
Wonogiri Geger! Jasad Wanita Ditemukan Dicor, Diduga Korban Pembunuhan
-
5 Skuter Matic Murah di Bawah Rp 20 Juta, Solusi Pekerja Keras dan Mobilitas Ngirit
Terkini
-
No Tipu-tipu, Intip Saldo DANA Kaget Malam Ini, Jangan Tergoda Link Tak Jelas
-
Kejuaraan Dunia Panjat Tebing di Bali Akan Patuhi Larangan Botol Plastik
-
Mau Tahu Nama-nama Pemenang BRImo FSTVL 2024? Cek di Sini
-
Kim Soo Hyun di Ambang Kebangkrutan, Pengiklan Mulai Gugat Ganti Rugi
-
Setahun Naik 500.000 Pelanggan, Pertumbuhan Indosat Bali Nusra Tertinggi Se-Indonesia