SuaraBali.id - Di tengah upaya pemulihan pariwisata Bali yang terdampak akibat pandemi Covid-19, muncul persoalan baru di Nusa Penida.
Persoalan itu yakni terjadi perang tarif antar penyedia jasa angkutan wisata di Nusa Penida. Ironisnya, situasi ini kian marak belakangan ini.
Hal tersebut dikeluhkan oleh salah satu Pengelola Jasa Angkutan Wisata Nusa Penida, Wayan Suwardana.
Ia menilai, kondisi ini terjadi karena tidak adanya kesepakatan dalam pengenaan tarif. Suwardana mengaku sudah ambil ongkos transport Rp 400 ribu per paket namun masih dianggap mahal oleh wisatawan.
"Saya mengira tarif itu sudah yang paling murah. Ternyata, wisatawan masih menganggapnya mahal," ujarnya seperti dikutip dari Kabarnusa.com -- jaringan Suara.com, Senin (18/1/2021).
Padahal dia mengaku harga tersebut tergolong harga murah. Tapi wisatawan mendapat harga transport Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu.
"Ternyata saya jualan terlalu mahal makanya tamu-tamu batal," sambungnya.
Pengelola Jasa Angkutan Wisata Nusa Penida lantas mencetuskan ide untuk membentuk pengurus terkait polemik perang tarif ini.
"Tergantung persetujuan semeton (Komponen Pengelola Jasa Angkutan Wisata). Kalau usulan ini bisa diterima, selanjutnya bisa dicarikan penghubung ke Pemda untuk pembentukannya," katanya.
Baca Juga: Sediakan Palu untuk Pukuli Donald Trump, Stan Pameran di China Ditutup
Sementara itu Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, mengatakan sebelumnya ada rencana mengaturnya dalam wadah koperasi.
Hanya saja, beberapa pengusaha Jasa Angkutan Wisata, memilih rencana lain dengan membentuk lembaga lain agar diatur standar tarif di antara pihak pengelola jasa,
Untuk itu pihaknya, siap menjembatani dan untuk memfasilitasi sekaligus sebagai jalan terbaik.
"Karena tiba-tiba terjadi pandemi Covid-19, sehingga rencana tidak berlanjut. Mungkin saya akan turun lagi, untuk menyelesaikan persoalan ini," imbuhnya.
Solusi mengatasi adanya perang tarif seperti ini, kata Suwirta, harus ada wadah. Apapun bentuknya boleh saja, tetapi menurutnya koperasi lebih bagus dari bentuk lembaga wadah yang lain.
"Sehingga ke depan bisa menjadi binaan pemerintah daerah. Dalam penentuan tarif itu, nantinya bisa disepakati dalam wadah ini, tanpa harus diatur regulasi perda lagi," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
Terkini
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah
-
Satu Orang Berangkat Haji, Satu Kampung Ikut Mengantar hingga Menginap di Jalan
-
Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
-
Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak
-
Emak-emak Menjerit Harga Minyak Goreng Melejit, Dinas Perdagangan: Kami Belum Tahu Penyebabnya