SuaraBali.id - Di tengah upaya pemulihan pariwisata Bali yang terdampak akibat pandemi Covid-19, muncul persoalan baru di Nusa Penida.
Persoalan itu yakni terjadi perang tarif antar penyedia jasa angkutan wisata di Nusa Penida. Ironisnya, situasi ini kian marak belakangan ini.
Hal tersebut dikeluhkan oleh salah satu Pengelola Jasa Angkutan Wisata Nusa Penida, Wayan Suwardana.
Ia menilai, kondisi ini terjadi karena tidak adanya kesepakatan dalam pengenaan tarif. Suwardana mengaku sudah ambil ongkos transport Rp 400 ribu per paket namun masih dianggap mahal oleh wisatawan.
"Saya mengira tarif itu sudah yang paling murah. Ternyata, wisatawan masih menganggapnya mahal," ujarnya seperti dikutip dari Kabarnusa.com -- jaringan Suara.com, Senin (18/1/2021).
Padahal dia mengaku harga tersebut tergolong harga murah. Tapi wisatawan mendapat harga transport Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu.
"Ternyata saya jualan terlalu mahal makanya tamu-tamu batal," sambungnya.
Pengelola Jasa Angkutan Wisata Nusa Penida lantas mencetuskan ide untuk membentuk pengurus terkait polemik perang tarif ini.
"Tergantung persetujuan semeton (Komponen Pengelola Jasa Angkutan Wisata). Kalau usulan ini bisa diterima, selanjutnya bisa dicarikan penghubung ke Pemda untuk pembentukannya," katanya.
Baca Juga: Sediakan Palu untuk Pukuli Donald Trump, Stan Pameran di China Ditutup
Sementara itu Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, mengatakan sebelumnya ada rencana mengaturnya dalam wadah koperasi.
Hanya saja, beberapa pengusaha Jasa Angkutan Wisata, memilih rencana lain dengan membentuk lembaga lain agar diatur standar tarif di antara pihak pengelola jasa,
Untuk itu pihaknya, siap menjembatani dan untuk memfasilitasi sekaligus sebagai jalan terbaik.
"Karena tiba-tiba terjadi pandemi Covid-19, sehingga rencana tidak berlanjut. Mungkin saya akan turun lagi, untuk menyelesaikan persoalan ini," imbuhnya.
Solusi mengatasi adanya perang tarif seperti ini, kata Suwirta, harus ada wadah. Apapun bentuknya boleh saja, tetapi menurutnya koperasi lebih bagus dari bentuk lembaga wadah yang lain.
"Sehingga ke depan bisa menjadi binaan pemerintah daerah. Dalam penentuan tarif itu, nantinya bisa disepakati dalam wadah ini, tanpa harus diatur regulasi perda lagi," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri