SuaraBali.id - Di tengah upaya pemulihan pariwisata Bali yang terdampak akibat pandemi Covid-19, muncul persoalan baru di Nusa Penida.
Persoalan itu yakni terjadi perang tarif antar penyedia jasa angkutan wisata di Nusa Penida. Ironisnya, situasi ini kian marak belakangan ini.
Hal tersebut dikeluhkan oleh salah satu Pengelola Jasa Angkutan Wisata Nusa Penida, Wayan Suwardana.
Ia menilai, kondisi ini terjadi karena tidak adanya kesepakatan dalam pengenaan tarif. Suwardana mengaku sudah ambil ongkos transport Rp 400 ribu per paket namun masih dianggap mahal oleh wisatawan.
"Saya mengira tarif itu sudah yang paling murah. Ternyata, wisatawan masih menganggapnya mahal," ujarnya seperti dikutip dari Kabarnusa.com -- jaringan Suara.com, Senin (18/1/2021).
Padahal dia mengaku harga tersebut tergolong harga murah. Tapi wisatawan mendapat harga transport Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu.
"Ternyata saya jualan terlalu mahal makanya tamu-tamu batal," sambungnya.
Pengelola Jasa Angkutan Wisata Nusa Penida lantas mencetuskan ide untuk membentuk pengurus terkait polemik perang tarif ini.
"Tergantung persetujuan semeton (Komponen Pengelola Jasa Angkutan Wisata). Kalau usulan ini bisa diterima, selanjutnya bisa dicarikan penghubung ke Pemda untuk pembentukannya," katanya.
Baca Juga: Sediakan Palu untuk Pukuli Donald Trump, Stan Pameran di China Ditutup
Sementara itu Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, mengatakan sebelumnya ada rencana mengaturnya dalam wadah koperasi.
Hanya saja, beberapa pengusaha Jasa Angkutan Wisata, memilih rencana lain dengan membentuk lembaga lain agar diatur standar tarif di antara pihak pengelola jasa,
Untuk itu pihaknya, siap menjembatani dan untuk memfasilitasi sekaligus sebagai jalan terbaik.
"Karena tiba-tiba terjadi pandemi Covid-19, sehingga rencana tidak berlanjut. Mungkin saya akan turun lagi, untuk menyelesaikan persoalan ini," imbuhnya.
Solusi mengatasi adanya perang tarif seperti ini, kata Suwirta, harus ada wadah. Apapun bentuknya boleh saja, tetapi menurutnya koperasi lebih bagus dari bentuk lembaga wadah yang lain.
"Sehingga ke depan bisa menjadi binaan pemerintah daerah. Dalam penentuan tarif itu, nantinya bisa disepakati dalam wadah ini, tanpa harus diatur regulasi perda lagi," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih
-
Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa
-
5 Warga Tersangka Pembunuhan Pria Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Ayah Korban Pengeroyokan Usai Dituduh Curi Ayam Tinggalkan Tiga Anak