SuaraBali.id - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID yang menjadi terpidana kasus ujaran kebencian atas unggahan IDI Kacung WHO mendapat keringan hukuman.
Jerinx SID semula divonis hukuman 14 bulan penjara pada putusan tingkat pertama. Kekinian hukuman tersebut dikurangi menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan banding yang diajukan oleh pihak Jerinx dan memutuskan hukuman sang drummer superman is dead dikurangi 4 bulan.
"Iya benar keputusannya sudah keluar tanggal 14 lalu, vonis di tingkat pertama yang semula 14 bulan dikurangi menjadi 10 bulan denda 10 juta subsidair 1 bulan penjara," ujar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi, Selasa (18/1/2021).
Putusan tersebut, kata Sobandi, telah disampaikan kepada kuasa hukum Jerinx dan jaksa. Selanjutnya kedua belah pihak diberi waktu tujuh hari untuk pertimbangan pengajuan kasasi.
Sebelumnya, Jerinx SID diputuskan bersalah atas kasus IDI Kacung WHO.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Majelis hakim menyatakan Jerinx terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia.
Jerinx dinyatakan mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia di media sosial.
Baca Juga: Dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Jerinx Tantang Jaksa Debat di Medsos
"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang putusan kasus.
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu