Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 15 Januari 2021 | 08:42 WIB
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Saksi polisi, dihadapan hakim tunggal Hari Supriyanto menjelaskan, bahwa pisau yang digunakan terdakwa adalah pisau dapur milik orang tua terdakwa yang diambil di rumah kos-kosan.

Sedangkan mengenai apakah ada unsur pemerkosaan, saksi polisi mengatakan tidak ada yang mengarah ke pemerkosaan.

Hal itu juga dibuktikan dari hasil uji visum terhadap korban bahwa tidak adanya ditemukan luka pada bagian intim korban.

Baca Juga: Remaja Habisi Nyawa Karyawati Bank, Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Load More