Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 11 Januari 2021 | 13:12 WIB
Posko rapid test antigen di Bandara Ngurah Rai diserbu penumpang. (Suara.com/Silfa)

SuaraBali.id - Larangan warga asing masuk Indonesia diperpanjang sampai 28 Januari 2021. Hal itu dipastikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Presiden Joko Widodo sudah menyetujuinya dalam Rapat Terbatas, di Jakarta, Senin (11/1/2021).

"Presiden menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Menko Airlangga.

Airlangga mengatakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dari sebelumnya 1-14 Januari 2021 menjadi hingga tanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga: Waterboom Lippo Cikarang Klaim Terapkan Prokes Usai Viral Video Kerumunan

"Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," ujar Airlangga.

Pemeriksaan eHAC di Bandara Bali (Suara.com/Risna Halidi)

Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.

Airlangga menegaskan upaya penanganan pandemi COVID-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.

Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.

Airlangga telah menyampaikan pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan.

Baca Juga: Aura Kasih dan Anaknya Umumkan Positif Covid-19

Aturan teknis tentang pembatasan aktivitas diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah. (Antara)

Load More