Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 07 Januari 2021 | 16:54 WIB
Sejumlah wisatawan saat dilakukan rapid test antigen. (Suara.com/Angga Haksoro Ardi)

"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tegas Gubernur Bali, Wayan Koster seraya mengatakan demikian Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.

Load More