Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Novian Ardiansyah
Kamis, 07 Januari 2021 | 15:48 WIB
Kendaraan melintas di bawah videotron imbauan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol Jor di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBali.id - Lockdown menjadi perbincangan hangat setelah pemerintah memutuskan melakukan PSBB Jawa-Bali mulai 11 Januari 2021 mendatang. Namun apakah Indonesia ke depan akan melakukan lockdown?

Anggota Komisi IX DPR, Rahmat Handoyo menilai lockdown harus menjadi pilihan terakhir bagi pemerintah dalam upaya pengendalian penularan Covid-19.

Menurut Handoyo, sejauh ini pemerintah harus melanjutkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terlebih dahulu.

Apalagi menyusul keputusan pemerintah memberlakukan PSBB untuk Jawa dan Bali. Sehingga, kata Handoyo, kalaupun ingin melakukan lockdown maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penerapan PSBB.

Baca Juga: TOK! Bali Keluarkan Aturan PSBB Jawa-Bali

Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

"Pemerintah akan evaluasi seperti apa kalau ternyata seperti itu masih penambahan masih tinggi mengambil langkah lockdown pilihan terakhir. Karena dengan evaluasi itu kami bisa mengukur gimana keberhasilannya," kata Handoyo kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Handoyo sendiri menyadari bahwa permasalahan masih tersebarnya Covid-19 lantaran sikap masyarakat yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, kebijakan dari pemerintah diharapkan untuk terus mengendalikan angka kenaikkan kasus positif Covid-19.

Kendati begitu, Handoyo sendiri berharap agar ke depannya pemerintah tidak sampai harus menerapkan lockdown total yang akan berimbas kepada semua sektor baik kesehatan maupun ekonomi.

"Pilihan kita mau kita tertib protokol kesehatan melindungi kita atau kita lockdown total. Sehingga sambil kita lihat ke depan trennya seperti apa. Mudah-mudahan tidak perlu lockdown, masyarakat sadar, patuh pada protokol kesehatan dan mengendalikan pandemi secara bersama-sama," kata Handoyo.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto sebelumnya, meminta masyarakat untuk tidak panik dengan kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di sebagian daerah di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Baca Juga: Jelang PSBB, Tiga Rumah Sakit Covid-19 di Semarang Overload

Airlangga menyebut pembatasan ini bukan berarti lockdown, kebijakan ini diambil pemerintah agar tidak terjadi lonjakan kasus corona pasca liburan Natal dan Tahun Baru.

"Sekali lagi kita bukan melakukan lockdown, kita hanya pembatasan bukan pelarangan, ini sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam berdasarkan data-data yang ada dan mengantisipasi lonjakan akibat liburan," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Kamis.

Kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/8). [Suara.com/Oke Atmaja]

Oleh sebab itu dia meminta masyarakat untuk tidak panik dengan kebijakan ini, sebab masyarakat masih bisa beraktivitas dengan batasan-batasan tertentu.

"Ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, masyarakat jangan panik, tentu kegiatan ini mencermati perkembangan COVID yang ada," ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu meminta masyarakat terus disiplin mematuhi protokol kesehatan 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Berikut daerah di Jawa-Bali yang diberlakukan PSBB:

  1. DKI Jakarta: seluruh wilayah DKI Jakarta,
  2. Jawa Barat: Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cimahi, Wilayah Bandung Raya
  3. Banten: Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
  4. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
  5. DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
  6. Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
  7. Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Load More