SuaraBali.id - Pembubaran FPI ramai diperbincangkan. Di Bali, kasus dugaan penghinaan pecalang oleh Sekretaris Umum FPI Munarman kembali diungkit.
Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus tersebut lantaran sudah tiga tahun berlalu, namun belum ada kejelasan.
Munarman dilaporkan ke Polda Bali pada 2017 atas tuduhan menebar fitnah kepada pecalang. Dalam video yang beredar, Munarman menyebut pecalang melempari rumah dan melarang umat muslim salat Jumat. Dia pun telah ditetapkan tersangka.
Terkini, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera menegaskan bahwa kasus Munarman tetap berjalan sebagaimana prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Jayan Danu Putera menuturkan Polda Bali masih menunggu petunjuk dari Mabes Polri terkait kasus dugaan penghinaan pecalang oleh Munarman.
Dia mengakui bahwa sampai saat ini tidak ada kendala terkait proses hukum Munarman.
"Tidak ada kendala terkait kasus ini. Kan sudah berproses. Kita gelar lagi di mabes. Itu aja intinya. Ini masih berproses. Kita menunggu petunjuk arahan dulu," terangnya.
FPI Dibubarkan
Pemerintah secara resmi membubarkan Front Pembela Islam atau FPI. Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan segala aktivitas yang digelar oleh FPI.
Baca Juga: FPI Jadi Front Persatuan Islam untuk Hindari Rezim Zalim
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menuturkan, bahwa alasan keputusan pemerintah tersebut ialah karena organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka