Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 29 Desember 2020 | 14:42 WIB
Artis Gisella Anastasia berpose saat berkunjung di Kantor Redaksi Suara.com, Jakarta, Selasa (15/1). [Foto/Suara.com]

SuaraBali.id - Gisella Anastasia atau Gisel tersangka kasus pornografi. Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik bersama seorang pria berinisial MYD.

Kasus video syur 19 detik mirip gisel sempat menghebohkan warganet beberapa waktu lalu. Kekinian kasus tersebut menemui titik terang.

Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Pornografi.  Hal itu dinyatakan Polda Metro Jaya setelah melakukan gelar perkara kasus video syur 19 detik itu.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisel) dan saudara MYd sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Duhh! Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Mirip Kasusnya Ariel

Yusri mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gisel tersebut diambil berdasarkan bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan juga hasil forensik. Gisel juga mengakui bahwa yang ada dalam video tersebut merupakan dirinya.

"Juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui, dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," ungkapnya.

Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

Atas perbuatannya tersebut Gisel dan MYD dikenakan Pasal ayat 1 jo pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya, akan segera dijadwalkan pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," tandasnya.

Baju yang dipakai Gisella Anastasi (kanan) disebut mirip dengan baju yang dikenakan perempuan mirip Gisel (kiri). [Instagram]

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video syur mirip Gisel, atas nama PP dan MN.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik

Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut. Mereka yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.

Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.

Load More