SuaraBali.id - Dua orang penumpang yang tiba di Pelabuhan Gilimanuk terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen, Senin (28/12/2020).
Kedua penumpang tersebut lantas dipulangkan ke kampung halamannya. Hal itu disampaikan oleh Kasat Pol PP Pemprov Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi.
“Dari 476 penumpang yang melaksanakan pemeriksaan rapid antigen, 474 di antaranya negatif dan 2 lainnya positif,” ujarnya seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Selasa (29/12/2020).
Ia menyampaikan penumpang yang positif Covid-19 tersebut kemudian diserahkan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk dipulangkan.
Diketahui, penjagaan di pintu masuk Bali diperketat sebagai implementasi Surat Edaran Gubernur Bali No. 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.
Dewa Nyoman Rai Darmadi menuturkan, Satpol PP melibatkan unsur TNI/Polri untuk menjaga pintu masuk Bali.
“Seperti halnya yang dilaksanakan pada Senin (28/12) kemaren. Petugas kami bersama dengan TNI/Polri dan KKP turun langsung mengecek penerapan SE Gub no 2021 tersebut di Pos KKP dan Lab Klinik Kimia Farma Pelabuhan Gilimanuk - Jembrana,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Denpasar, Selasa (29/12).
Lebih lanjut ia pun menegaskan, selama SE Gubernur berlaku dari tanggal 18 Desember 2020 hingga hingga 4 Januari 2021, maka untuk perjalanan darat, surat rapid antibodi sudah tidak berlaku.
Sebagai gantinya, penumpang jalur darat dan laut wajib menyertakan hasil rapid test antigen untuk masuk Bali.
Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid, Aa Gym Ceritakan Perjalanan ke Jakarta & Bandung
"Sesuai aturan kami arahkan untuk melaksanakan rapid antigen di Lab Klinik Kimia Farma. Namun, karena mereka menolak maka dengan terpaksa mereka harus dipulangkan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan jika penegakan SE Gub Bali No 2021 ini semata-mata dilakukan untuk melindungi masyarakat Bali dari ancaman penyebaran Covid-19.
“Seperti yang kita ketahui trend penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini memang cenderung naik, tidak hanya di Bali tapi di seluruh Indonesia. Maka sesuai dengan arahan pusat, pengetatan ini perlu dilaksanakan menyusul libur panjang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M