SuaraBali.id - Dua orang penumpang yang tiba di Pelabuhan Gilimanuk terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen, Senin (28/12/2020).
Kedua penumpang tersebut lantas dipulangkan ke kampung halamannya. Hal itu disampaikan oleh Kasat Pol PP Pemprov Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi.
“Dari 476 penumpang yang melaksanakan pemeriksaan rapid antigen, 474 di antaranya negatif dan 2 lainnya positif,” ujarnya seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Selasa (29/12/2020).
Ia menyampaikan penumpang yang positif Covid-19 tersebut kemudian diserahkan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk dipulangkan.
Diketahui, penjagaan di pintu masuk Bali diperketat sebagai implementasi Surat Edaran Gubernur Bali No. 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.
Dewa Nyoman Rai Darmadi menuturkan, Satpol PP melibatkan unsur TNI/Polri untuk menjaga pintu masuk Bali.
“Seperti halnya yang dilaksanakan pada Senin (28/12) kemaren. Petugas kami bersama dengan TNI/Polri dan KKP turun langsung mengecek penerapan SE Gub no 2021 tersebut di Pos KKP dan Lab Klinik Kimia Farma Pelabuhan Gilimanuk - Jembrana,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Denpasar, Selasa (29/12).
Lebih lanjut ia pun menegaskan, selama SE Gubernur berlaku dari tanggal 18 Desember 2020 hingga hingga 4 Januari 2021, maka untuk perjalanan darat, surat rapid antibodi sudah tidak berlaku.
Sebagai gantinya, penumpang jalur darat dan laut wajib menyertakan hasil rapid test antigen untuk masuk Bali.
Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid, Aa Gym Ceritakan Perjalanan ke Jakarta & Bandung
"Sesuai aturan kami arahkan untuk melaksanakan rapid antigen di Lab Klinik Kimia Farma. Namun, karena mereka menolak maka dengan terpaksa mereka harus dipulangkan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan jika penegakan SE Gub Bali No 2021 ini semata-mata dilakukan untuk melindungi masyarakat Bali dari ancaman penyebaran Covid-19.
“Seperti yang kita ketahui trend penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini memang cenderung naik, tidak hanya di Bali tapi di seluruh Indonesia. Maka sesuai dengan arahan pusat, pengetatan ini perlu dilaksanakan menyusul libur panjang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Indonesia Raih 87 Emas, 80 Perak, 109 Perunggu, Kemenpora dan BRI Salurkan Bonus Atlet
-
Wajib Dicoba! Ini Tren Sepatu Tahun 2026
-
iPad Terbaik 2026: Bandingkan Harga & Fitur, Mana Paling Worth It?
-
5 Compact Powder 'Foundation' Coverage Tinggi Bikin Wajah Mulus Seharian
-
5 Jajanan Viral Siap Guncang Lidah Pecinta Ngemil, Mana Favoritmu?