SuaraBali.id - Dua orang penumpang yang tiba di Pelabuhan Gilimanuk terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen, Senin (28/12/2020).
Kedua penumpang tersebut lantas dipulangkan ke kampung halamannya. Hal itu disampaikan oleh Kasat Pol PP Pemprov Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi.
“Dari 476 penumpang yang melaksanakan pemeriksaan rapid antigen, 474 di antaranya negatif dan 2 lainnya positif,” ujarnya seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Selasa (29/12/2020).
Ia menyampaikan penumpang yang positif Covid-19 tersebut kemudian diserahkan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk dipulangkan.
Diketahui, penjagaan di pintu masuk Bali diperketat sebagai implementasi Surat Edaran Gubernur Bali No. 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.
Dewa Nyoman Rai Darmadi menuturkan, Satpol PP melibatkan unsur TNI/Polri untuk menjaga pintu masuk Bali.
“Seperti halnya yang dilaksanakan pada Senin (28/12) kemaren. Petugas kami bersama dengan TNI/Polri dan KKP turun langsung mengecek penerapan SE Gub no 2021 tersebut di Pos KKP dan Lab Klinik Kimia Farma Pelabuhan Gilimanuk - Jembrana,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Denpasar, Selasa (29/12).
Lebih lanjut ia pun menegaskan, selama SE Gubernur berlaku dari tanggal 18 Desember 2020 hingga hingga 4 Januari 2021, maka untuk perjalanan darat, surat rapid antibodi sudah tidak berlaku.
Sebagai gantinya, penumpang jalur darat dan laut wajib menyertakan hasil rapid test antigen untuk masuk Bali.
Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid, Aa Gym Ceritakan Perjalanan ke Jakarta & Bandung
"Sesuai aturan kami arahkan untuk melaksanakan rapid antigen di Lab Klinik Kimia Farma. Namun, karena mereka menolak maka dengan terpaksa mereka harus dipulangkan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan jika penegakan SE Gub Bali No 2021 ini semata-mata dilakukan untuk melindungi masyarakat Bali dari ancaman penyebaran Covid-19.
“Seperti yang kita ketahui trend penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini memang cenderung naik, tidak hanya di Bali tapi di seluruh Indonesia. Maka sesuai dengan arahan pusat, pengetatan ini perlu dilaksanakan menyusul libur panjang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak
-
Penampakan 72 Unit Mobil Listrik untuk Operasional Pemprov NTB
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas III SD Evaluasi Halaman 116