SuaraBali.id - Oknum polisi RCEN terancam dipecat dari jabatannya bila terbukti bersalah di pengadilan karena tersandung kasus dugaan pemerasan dan ancaman terhadap seorang wanita panggilan di Bali.
Pelaku peras dan setubuhi cewek BO. Kasus oknum polisi cabuli perempuan open BO tersebut terus didalami oleh pihak berwajib.
Kekinian, oknum polisi yang bertugas di bagian Unit Identifikasi it Reskrimum Polda Bali tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dia juga dijatuhi sanksi nonjob. Hal itu dibenarkan oleh Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.
Baca Juga: Viral Kos-kosan di Gang Sempit Tapi Isinya Bikin Takjub, Kabarnya di Bali
"Sudah kita nonjobkan dan tidak ditempatkan pada jabatan yang lama. Kalau dipidanakan akan disesuaikan dengan mekanisme peradilan seperti pemberkasan dan akan diberikan ke kejaksaan dan kejaksaan akan disidang ke pengadilan, apapun keputusannya tergantung pengadilan secara administratif," ujarnya di Mapolda Bali, Senin (28/12/2020).
Ia mengatakan bahwa hukuman yang akan diterima tersangka menjadi keputusan pengadilan setelah melalui proses sidang.
"Tergantung keputusan pengadilan seperti apa baru disidangkan disiplin, baru ke kode etik. Kalau kode etik, paling berat bisa sampai pemecatan, dan itu tergantung keputusan sidang kode etiknya apa," ujar Putu Jayan Danu Putra.
Hingga saat ini, tersangka RCEN masih menjalani penahanan atas kasus dugaan pemerasan dan ancaman yang disangkakan dalam Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.
"Yang bersangkutan ditahan, karena memang memenuhi unsur untuk ditahan," katanya.
Sebelumnya, pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA . Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut.
Setelah antara pelapor dan tamu itu saling bernegosiasi dan saling bertemu di indekos tempat pelapor berada.
Pelapor dan tamu lalu bertemu untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian yang mana orang tersebut adalah RCEN.
Terhadap korban MIS, RCEN meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp 1,5 juta.
Baca Juga: Bali Bisa Jadi Tolak Ukur Kebangkitan Ekonomi Kreatif
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
Bandara Ngurah Rai Tutup Total saat Nyepi 2025: Catat Jadwalnya!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata