SuaraBali.id - Denpom IX-3/Denpasar menangkap seorang pria berinisial AK yang mengaku sebagai anggota intelijen Polisi Militer (PM) yang menipu beberapa orang dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
"Pelaku mengaku anggota intelijen PM, berbekal atribut juga masker TNI, AK melancarkan aksi 'tipu sana tipu sini' untuk meminjam sejumlah uang dengan iming-iming akan dikembalikan dua kali lipat, serta berhasil mengantongi uang hasil kejahatan tersebut sekitar Rp 35 jutaan," kata Komandan Denpom IX-3/Denpasar Mayor Cpm Yudhi Efrima Surya saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Rabu (23/12/2020) malam.
Yudhi mengatakan bahwa pria tersebut merupakan warga sipil yang mengaku anggota intelijen PM untuk melakukan serangkaian aksi penipuan kepada sejumlah orang.
Kejadian ini berawal pada bulan Desember lalu, AK bertemu dengan korban Made Lila (59) asal Lingkungan Banjar Taman, Sanur. Saat itu AK mengaku memiliki simpanan uang Rp 25 miliar di bank, yang merupakan hasil jual tanah warisan di Jawa.
"Mengaku ada urusan mendesak kepada Made Lila, AK meminjam uang Rp 10 juta ditambah Rp 4 juta (dari Bu Jero, istri Made Lila), karena berjanji akan mengembalikan dua kali lipat, Made Lila dan istrinya pun rela menjual sepeda motor, 'handphone', dan perhiasan emas," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Tidak lama setelah peminjaman pertama, AK kembali melakukan aksi penipuan terhadap Made Dani sebesar Rp 4 juta, Nyoman Mudita Rp 400 ribu, dan Kadek Mahendra Rp 850 ribu.
Adapun modus operandi yang digunakan AK yaitu berjanji akan mengembalikan sebesar dua kali lipat dari nilai pinjaman tersebut.
Selanjutnya, pada Minggu (20/12) lalu, AK menemui dan meminjam uang kepada Wayan Adi Sugiantara sebesar Rp 10 juta, Kadek Sri Handayani Rp 3 juta, dan Teguh Kartika Rp 3 juta.
"Kepada para korban penipuan ini, AK selalu berjanji akan mengembalikan dua kali lipat nilai uang pinjaman tersebut. Karena curiga dengan gaya hidup AK yang suka berpesta pora tersebut, apalagi selalu berkelit saat diminta untuk mengembalikan pinjamannya, para korban melaporkan AK," katanya.
AK ditangkap di tempat kosnya yang beralamat di Jalan Tukad Anyar I, Desa Sanur Kauh, AK kedapatan tengah berkencan dengan wanita penyedia jasa kencan. Saat diinterogasi petugas, AK mengakui semua perbuatannya dan bukan anggota TNI.
"Penangkapan dilakukan pihak Denpom IX-3/Denpasar. Setelah diamankan dan diminta keterangan ternyata AK warga sipil, sehingga segala permasalahannya kemudian dilimpahkan ke pihak Polsek Denpasar Selatan," ucapnya.
Berita Terkait
-
Wali Kota Serang Minta Diskominfo Telusuri Akun Facebook Palsu Dirinya
-
Ingin Mobil Bekas, Ini Aturan Baru Odometer di Amerika Serikat untuk Wacana
-
Odometer Dipalsukan, Negara Ini Bikin Aturan Baru Cegah Penipuan
-
Cara Hindari Penipuan Diamond Game
-
Beredar Facebook Palsu Wali Kota Serang, Motif Minta Pulsa via Messenger
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M